Baznas Kota Tasikmalaya Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Ramadhan 1441 H, Catat Nominalnya

- 11 Mei 2020, 11:45 WIB
Surat Edaran Baznas Jabar terkait besaran Zakat Fitrah 2020
Surat Edaran Baznas Jabar terkait besaran Zakat Fitrah 2020 /

PIKIRAN RAKYAT - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Tasikmalaya menetapkan untuk zakat fitrah Ramadhan 1441 H., nilai harga beras yang dibayarkan adalah Rp 12.000 per kg beras.

Dengan begitu dengan wajib zakat beras sebanyak 2,5 kg, maka besaran zakat fitrah Ramadhan tahun ini dalam nominal yaitu sebesar Rp 30.000 per jiwa (muzaki).

Perhitungan tersebut berdasarkan rasio harga beras di lapangan setelah sebelumnya dilakukan survei di pasaran, dengan patokan harga beras mulai dari yang terendah Rp 11.000/kg, Rp 11.500/kg dan harga beras tertinggi Rp 12.000/kg.

Baca Juga: Ungkap Corona Pertama Kali, Dokter di Wuhan akan Dijadikan Nama Jalan Depan Kedubes Tiongkok di AS

Keputusan tersebut merupakan hasil keputusan bersama antara unsur pimpinan Baznas Kota Tasikmalaya, Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tasikmalaya serta unsur Kantor Kementreian Agama Kota Tasikmalaya.

"Hasil keputusan bersama tersebut telah kita sosialisasikan kemasyarakat melalui unit pengumpul zakat di tingkat kecamatan dan kelurahan di Kota Tasik," ujar Wakil Ketua Bidang SDM Baznas Kota Tasikmalaya Mamad pada Kamis.

Dengan begitu jelas Mamad, untuk zakat fitrah Ramadan 2020, besaran zakat fitrah dengan perhitungan 2,5 kg beras, dengan harga beras Rp 12.000/kg, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah Rp 30.000.

Baca Juga: Cek Fakta: Tersiar Lagi Kabar Pemerintah Pusat Bagikan Kuota Gratis 100 GB, Simak Faktanya

Mamad menambahkan, dari segi potensi berdasarkan jumlah jiwa (muzaki) di Kota Tasikmalaya, maka potensi penerimaan zakat dari zakat fitrah di Kota Tasikmalaya untuk Ramadhan 1441 H. nilainya sangat besar atau mencapai 19 miliar.

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x