Pertanyakan Konpers KPK Sertakan Foto Presiden, Febri Diansyah: Apa Maksud Tampilan Baru Tersebut?

6 Mei 2021, 16:20 WIB
Mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mempertanyakan konpers yang digelar KPK beberapa waktu lalu. * /Twitter.com/@febridiansyah

PR TASIKMALAYA – Konferensi pers (konpers) yang diadakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan komentar dari Febri Diansyah.

Mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mempertanyakan konpers yang digelar KPK beberapa waktu lalu. Pasalnya, ada penambahan unsur lain di samping lambang negara.

Dikutip Tasikmalaya.Pikiran-Rakyat.com dari akun Twitter @febridiansyah pada Kamis, 6 Mei 2021, berikut cuitan Febri Diansyah yang menanggapi perihal konpers KPK.

 Baca Juga: Arya Saloka Ketahuan Like pada Postingan yang Perlihatkan Amanda Manopo Sedang Joget, Ini Tanggapan Netizen

Tanggapan Febri Diansyah terkait konperensi pers KPK.* Twitter.com/@febridiansyah

Sebenarnya bagaimana aturan pemasangan simbol-simbol negara? UU No. 24 Tahun 2009 pada Pasal 55 mengatur penempatan foto Presiden dan Wapres sejajar tapi lebih rendah dari Lambang Negara,” kata Febri Diansyah.

“Lambang Negara itu apa? Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika,” ucap Febri Diansyah lagi.

Febri Diansyah tidak mau menafsirkan lebih jauh maksud dari konpers dengan unsur tambahan foto presiden dan wakil presiden tersebut.

 Baca Juga: Lirik Lagu Sunset - Davichi (OST Crash Landing On You)

“Jadi apa maksud tampilan baru konpers tersebut? Saya ga tahu. Yang lebih penting, selain menempatkan simbol secara benar, semoga kita bisa laksanakan cinta tanah air dan kebangsaan jauh lebih dalam dibanding slogan & bungkus,” ucap Febri Diansyah.

Memberantas korupsi adalah salah satu bukti cinta tanah air yang sesungguhnya,” sambungnya.

Lebih lanjut Febri Diansyah membuka ruang diskusi bagi pihak yang lebih mengetahui aturan lain tentang simbol-simbol negara.

Tanggapan Febri Diansyah terkait konperensi pers KPK.* Twitter.com/@febridiansyah

 Baca Juga: 5 Artis Cantik Bersuami Sultan Super Kaya Raya, Salah Satunya Nagita Slavina

“Tapi jika teman-teman menemukan aturan yang lain tentang penempatan Lambang Negara, Bendera dan foto Presiden dan Wapres, silakan ditambahkan,” kata Febri.

“Semoga bisa memperkaya diskusi. Kita juga memahami, seluruh simbol negara tersebut wajib dihormati, baik yang terlihat, terutama yang tertanam dalam pikiran dan sikap,” lanjutnya.

Menurut Febri, di ruang konpers KPK memang tidak ada foto presiden dan wakil presiden sejak dahulu. Termasuk di era pimpinan KPK sekarang yang dilantik tahun 2019.

 Baca Juga: Unggah Video Janji Jokowi Soal Penguatan KPK, Benny K Harman: agar Tetap Kuat Memimpin Kita Semua

Jadi, UU tidak menyebut logo lembaga. Tapi Lambang Negara. Sebelumnya di ruang konpers memang tidak ada foto Presiden dan Wapres, termasuk di era Pimpinan sekarang yang dilantik sejak Desember 2019 lalu, ujar Febri.

“Namun di ruangan-ruangan KPK sejak awal dulu terdapat Lambang Negara dan foto Presiden dan Wapres,” imbuhnya.

Lebih lanjut Febri menerangkan tentang aturan penggunaan bendera Sang Saka Merah Putih.

 Baca Juga: Ditanya Anggaran Perawatan Kecantikan, Amanda Manopo: Sekitar Rp5 Juta, Cicilan Banyak, yang Murah Aja

Tanggapan Febri Diansyah terkait konperensi pers KPK.* Twitter.com/@febridiansyah

“Demikian juga tentang penggunaan Bendera. Pada Pasal 16 (2) UU No. 24/2009, diatur: Dalam pertemuan atau rapat yang menggunakan Bendera Negara,” tutur Febri.

b. Apabila dipasang pada tiang, Bendera Negara ditempatkan di sebelah kanan pimpinan rapat atau mimbar. — Aturannya di sebelah kanan ya,” pungkasnya.***

Editor: Arman Muharam

Sumber: Twitter @febridiansyah

Tags

Terkini

Terpopuler