Tanggapi Kasus Munarman, Muannas Alaidid: Suruh Baca Demokrat Soal Alat Bukti UU Terorisme

29 April 2021, 17:50 WIB
Tanggapi kasus Munarman, Muannas Alaidid: suruh baca Demokrat soal alat bukti UU Terorisme.* /Twitter/@muannas_alaidid

PR TASIKMALAYA – Pengacara yang juga Ketua Cyber Indonesia, Muannas Alaidid mengomentari kasus ditangkapnya Munarman, mantan Sekretaris Umum FPI.

Munarman, mantan Sekretaris Umum organisasi terlarang Front Pembela Islam (FPI) ditangkap oleh Tim Detasemen Khusus 88 (Densus 88), diduga karena terlibat dengan kelompok terorisme.

Menanggapi tertangkapnya Munarman oleh tim Densus 88, Muannas Alaidid dalam cuitannya tertanggal Kamis, 29 April 2021 menyatakan hal berikut.

Baca Juga: Komentari Berita Viral, Raditya Dika: Bekerjalah dengan Cerdas sampai Tetangga Mengira Memelihara Babi Ngepet

“Suruh baca demokrat soal alat bukti UU Terorisme, hanya bermodal informasi intelejen saja polisi sudah bisa menyidik terduga terorisme,” kata Muannas di akun Twitter @muannas_alaidid.

“Apalagi ini soal baiat ISIS ada banyak saksi yang terlibat bom katedral sebut munarman hadir diperkuat sejumlah video ikrar sumpah yang beredar,” ucap Muannas Alaidid.

Disitat Tasikmalaya.Pikiran-Rakyat.com dari akun Twitter @muannas_alaidid, cuitan tersebut menimpali pernyataan oposisi Partai Demokrat yang meminta bukti kuat terhadap penangkapan Munarman tersebut.

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan KKB Sebagai Kelompok Teroris, Hamdan Zoleva: Sudah Tepat

“Jangan dibelokkan, ada fakta hukum baiat ISIS lewat pengakuan sejumlah saksi & tangkapan gambar, penangkapan munarman murni soal pemberantasan terorisme yang diduga berkaitan Bom Katedral & Teror Mabes Polri,” ujar Muannas Alaidid.

Cuitan itu menanggapi Fadli Zon yang menyatakan bahwa ada fakta yang dibelokkan dalam kasus penangkapan Munarman tersebut.

“Sesuai SOP. Terorisme itu extra ordinary, kejahatan luar biasa yang dituduhkan ke Munarman, jgn disamakan dengan kejahatan biasa, di banyak negara bahkan pelaku kepala ditutup, tangan & kaki dirantai,” tutur Muannas Alaidid menanggapi Komnas HAM yang menilai berlebihan bila mata Munarman sampai ditutup ketika dibawa ke Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Usai Dinyatakan Sembuh dari Covid-19, Atta Halilintar Antar Aurel Hermansyah ke Dokter, Hamil?

“Kritis Bukan Teror. Kalo kritis mestinya ada baiat organisasi terlarang kala itu dilaporkan ke aparat, setidaknya dengan begitu tidak ada Bom Katedral & Teror di Mabes Polri oleh ISIS,” kata Muannas Alaidid yang cuitannya kali ini menimpali Refly Harun, seorang pengamat politik nasional.

Sementara itu, Pengamat Intelijen dan Keamanan Stanislaus Riyanta menyatakan bahwa penangkapan Munarman sudah sesuai prosedur.

Ditambah, penyangkaan terhadap Munarman menggunakan UU Terorisme.

Baca Juga: Gemar Koleksi Aksesoris, Herjunot Ali Launching Cincin Berlian Khusus Milenial

“Tidak main-main dengan penangkapan atas dugaan teroris. Densus 88 menangkap Munarman tentu sudah mempunyai bukti permulaan yang cukup,” kata Stanislaus Royanta.

“Penangkapan ini bisa jadi dari pengembangan kasus sebelumnya. Dan dia (Munarman) ditangkap karena keterlibatannya dalam acara baiat ISIS di tiga tempat, yaitu Makassar, UIN (Jakarta), dan Medan. Ini nantikan pasti ada proses pembuktiannya,” tutur Stanislaus Royanta.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler