Sebelum Munarman Ditangkap Densus 88, Polisi Sebut Pihak Keluarga Sudah Mengetahui

29 April 2021, 11:05 WIB
Pihak kepolisian menjelaskan bahwa penangkapan Munarman, sebelumnya sudah diketahui pihak keluarga.* /Dok. Divisi Humas Polri

PR TASIKMALAYA - Pada Selasa, 27 April 2021, masyarakat dihebohkan dengan penangkapan Munarman oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror.

Penangkapan Munarman oleh Densus 88 tersebut, ternyata sebelumnya sudah diketahui oleh pihak keluarga.

Seperti diketahui, Munarman ditangkap Densus 88 di kediamannya di Pamulang, Tangerang Selatan.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Jari Tangan Paling Kuat Milikmu Ungkap Karakter Kamu yang Orang Tidak Tahu!

Saat ditangkap Densus 88, Munarman memakai kemeja putih dan celana pendek loreng tanpa sempat memakai sandal.

Munarman ditetapkan sebagai tersangka sejak 20 April 2021 atas dugaan terorisme.

"Penetapan saudara M sebagai tersangka tentunya melalui proses gelar perkara dan yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka pada 20 April 2021," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 29 April 2021, Roy Minta Ini dari Aldebaran, Aldebaran Kembali ke Pelukan Andin?

Setelah itu kepolisian menerbitkan surat perintah penangkapan Munarman. Surat tersebut sudah diberitahukan kepada pihak keluarga, yaitu istri Munarman.

"Jadi disampaikan dan diterima serta ditandatangani. Artinya penangkapan saudara M diketahui pihak keluarga, dalam hal ini istri yang bersangkutan," kata Ramadhan dikutip Tasikmalaya.Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada 29 April 2021.

Ramadhan mengungkapkan tim Densus 88 memiliki waktu sekitar 21 hari untuk mengusut kasus dugaan terorisme tersebut.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Jari Tangan Paling Kuat Milikmu Ungkap Karakter Kamu yang Orang Tidak Tahu!

Ramadhan menjelaskan Munarman terjerat undang-undang tindak pidana terorisme.

"Kemudian kami sampaikan dalam surat perintah penangkapan, pasal yang dipersangkakan kepada tersangka M adalah Pasal 14 juncto Pasal 7 dan atau Pasal 15 juncto Pasal 7 UU No. 5 Tahun 2018 tentang tindak pidana terorisme," terang Ramadhan.

Sejauh ini, tim Densus 88 hanya menangkap Munarman. Selain itu, tim Densus 88 juga menggeledah bekas kantor FPI di Petamburan.

Baca Juga: Gus Miftah Benarkan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah Perdalam Agama, Sebut Bakal Rilis Lagu Religi

Di lokasi tersebut ditemukan sejumlah bahan peledak yang mirip ditemukan seperti di Bekasi dan di Condet.

Bahan-bahan tersebut nantinya akan dikaji lebih dalam oleh Puslabfor Polri.

Terkait penangkapan Munarman dalam dugaan aksi terorisme ini banyak terjadi polemik.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Karier 29 April 2021: Cancer, Leo, dan Virgo Kesuksesan akan Datang dengan Mudah

Salah satu pakar hukum tata negara, Refly Harun menyatakan bahwa penangkapan Munarman ini melanggar HAM.

Munarman ditangkap bak teroris. Setibanya di Polda Metro Jaya, Munarman tampak ditutup matanya dan diborgol.

Pihak kepolisian sudah mengonfirmasi terkait SOP penangkapan terduga teroris tersebut.

Baca Juga: Gunakan Alat Rapid Test Bekas, 6 Tenaga Kesehatan Bandara Kualanamu Dibekuk Polisi

Menurut Ramadhan, hal tersebut mencegah terbukanya jaringan-jaringan teroris yang lain.

“Dengan pertimbangan kejahatan teror adalah kejahatan terorganisir yang jaringannya luas. Penangkapan satu jaringan akan membuka jaringan-jaringan yang lainnya,” kata Ramadhan dikutip Tasikmalaya.Pikiran-Rakyat.com dari Divisi Humas Polri pada 28 April 2021.

SOP penangkapan tersebut juga melindungi petugas yang menangkapnya.

Baca Juga: Netizen Mengaku Ingin Menangis Usai Lihat Nathalie Holscher Lakukan Hal Ini

“Pertimbangan kedua, sifat bahaya dari kelompok teror yang bisa berujung pada ancaman jiwa petugas lapangan. Maka, untuk mengamankan jiwa petugas lapangan, standarnya, baik yang ditangkap maupun yang menangkap ditutup wajahnya," jelas Ramadhan.

Supaya tersangka tidak bisa mengenali wajah petugas, sehingga identitas petugas terlindungi. Ini perlindungan terhadap petugas yang menangani kasus terorisme,” lanjutnya.

Meskipun begitu, pihak kepolisian tetap menjamin asas praduga tak bersalah kepada Munarman dalam pengusutan aksi terorisme ini.***

Editor: Arman Muharam

Sumber: Divisi Humas Polri ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler