Bantu Penuhi Hak Pekerja, Menaker Ida Fauziyah: Sudah Semua, 34 Provinsi Sudah Ada Posko THR

27 April 2021, 18:40 WIB
Bantu Hak Pekerja/Buruh, Menaker Ida Fauziyah sebut posko THR sudah ada di 34 provinsi /Kemenaker/

PR TASIKMALAYA - Dalam situasi pandemi Covid-19 saat ini banyak pekerja yang mengalami PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).

Sektor yang saat ini terpukul paling dalam adalah perhotelan, pariwisata, dan sektor ritel.

Banyak hotel berhenti beroperasi akibat pemberlakukan PPKM mikro yang di keluarkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Ayu Ting Ting Bongkar Rahasia Kekayaan Sule: Dia Bersemedi Karena Dia Berguru

Hal ini membuat ekonomi Indonesia sempat mengalami penurunan yang cukup dalam.

Bagi tenaga kerja yang tidak terdampak PHK masih bersyukur karena tetap bisa bekerka mencari nafkah.

Akan tetapi, mereka tidak luput mendapat potongan pesangon dari perusahaan tempat mereka bekerja karena perusahaan mengefisiensi anggaran akibat Covid-19.

Baca Juga: Ternyata Derita Kekentalan Darah, Ustaz Zacky Mirza Sudah Pasrah Dipanggil Allah SWT

Terlebih, tidak lama lagi mendekati hari raya idul fitri, sehingga perusahaan diminta untuk membayarkan THR (Tunjangan Hari Raya) kepada karyawannya.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) mengungkap telah menyiapkan posko Tunjangan Hari Raya (THR) di 34 provinsi.

"Sudah semua, 34 provinsi sudah ada posko THR-nya," ucap Menaker Ida Fauziyah seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia pada Selasa, 27 April 2021.

Baca Juga: Ketum IDI Sebut Vaksin Nusantara ‘Kental’ Muatan Politik, Teddy Gusnaidi: Mau Ikut Berpolitik?

Tujuan dari diberlakukannya posko THR di 34 provinsi seluruh Indonesia ialah untuk membantu penuhi hak pekerja maupun buruh.

Ida mengatakan jika posko THR 2021 tidak hanya dibentuk di pusat, tetapi tersebar di seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia.

Dengan begitu, proses pelaksanaan serta koordinasi yang dilakukan akan menjadi lebih efektif dan efisien.

Baca Juga: Arya Saloka Kutip Kata-kata Islami dan Ucapan Sayonara, Sinyal Ikatan Cinta Segera Tamat?

Ida meminta kepada seluruh gubernur dan bupati/wali kota untuk mengambil langkah konkrit terhadap perusahaan yang terdampak Covid-19.

Langkah yang diambil berupa dialog maupun diskusi dengan para pekerja agar menghasilkan sebuah kesepakatan secara tertulis.

"Langkah lain yang kami yang kami minta yaitu melaporkan data pelaksanaan THR Keagamaan Tahun 2021 dan tindak lanjut yang telah dilakukan ke Kementerian Ketenagakerjaan," ujarnya***

Editor: Aliyah Bajrie

Sumber: Sekretariat Kabinet

Tags

Terkini

Terpopuler