PR TASIKMALAYA - Pemerintah secara resmi mewajibkan Tunjangan Hari Raya atau THR diberikan oleh perusahaan dalam waktu tujuh hari sebelum hari raya.
"THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lama tujuh hari sebelum Hari Raya tiba," ungkap Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman Antara.
Apabila perusahaan belum mampu memberikan THR akibat dari pandemi Covid-19 maka harus ada koordinasi dengan pemda dan pekerja.
Baca Juga: Polri Turun Tangan Awasi Distribusi LPG Bersubsidi Demi Cegah Praktik Pengoplosan
Regulasi untuk pemberian THR diberikan dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau waktu tertentu.
Pekerja yang akan mendapatkan THR adalah pekerja yang memiliki masa kerja lebih dari atau sama dengan satu bulan.
Besaran THR yang ditetapkan adalah masa kerja selama 12 bulan penuh diberikan satu bulan upah.
Baca Juga: Jadi Lagu Utama di Albumnya Kali Ini, Simak Lirik Lagu Antidote - Kang Daniel
Apabila pekerja dengan masa kerja satu bulan secara terus menurus atau kurang dari 12 bulan, maka masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan 1 bulan upah.
Bagi pekerja harian dengan masa kerja kurang dari atau sama dengan 12 bulan maka diberikan upah satu bulan berdasarkan rata-rata setiap bulan.
Sedangan bagi pekerja harian yang memiliki masa kerja lebih dari atau sama dengan 12 bulan maka dinerikan upah satu bulan berdasarkan rata-rata 12 bulan terakhir.
Baca Juga: Sambut Bulan Ramadhan, Lucinta Luna Rilis Single Religi 'Syukur', Ini Lirik Lagunya
Ketentuan mengenai pemberian THR dari perusahaan diatur berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Bagi perusahaan yang belum mampu memberi THR maka dilakukan beberapa langkah sebagai berikut:
1. Melakukan koordinasi dengan gubernur dan bupati atau wali kota untuk mendapatkan solusi.
2. Melakukan dialog dengan pekerja untuk mendapatkan kesepakatan secara tertulis.
3. Dapat membuktikan ketidakmampuan perusahaan dalam membayar THR berdasarkan dari laporan keuangan internal perusahaan.
4. Memastikan terdapat kesepakatan tidak menghilangkan kewajiban dalam melakukan pembayaran THR
5. Melaporkan kesepakatan terhadap dinas ketenagakerjaan.
Baca Juga: Ada Sayur Asem hingga Tempe Orek, Berikut 5 Ide Menu Sahur Praktis Selama Ramadhan 1442 H
6. Apabila perusahaan belum mampu memberikan THR maka pemda akan melakukan antisipasi seperti membentuk posko pelaksanaan THR.
7. Melaporkan pelaksanaan THR Keagamaan tahun 2021 kepada Kemenaker dan melakukan penegakkan hukum terhadap pelanggaran pemberian THR 2021.
Adapun sanksi bagi pelanggar yang telah diatur berdasarkan PP 36/2021 tentang Pengupahan dan Permenaker 6/2016 adalah memberlakukan sanksi administratif.
Baca Juga: Simak Aturan Lengkap Bayar Zakat Kota Bandung dan Nominal Zakat Fitrah di Tahun 2021
Sanksi lain yang diberikan berupa denda sebesar 5 persen dari total THR sejak batas akhir pembayaran, pembatasan kegiatan usaha.
Ada pula penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan sementara kegiatan usaha.***