Tegaskan Adanya Sanksi Bagi ASN yang Nekat Mudik, Wagub DKI Jakarta Riza Patria: SIKM Sedang Kita Uji Lagi

12 April 2021, 14:05 WIB
Riza Patria, Wagub DKI minta ASN tidak mudik. /Twitter Riza Patria /
 
PR TASIKMALAYA - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menekankan terkait adanya sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bersikeras untuk mudik.
 
Sanksi yang berlaku selama periode larangan mudik pada 6-17 Mei 2021 itu diterapkan guna mencegah penularan virus corona selama Idul Fitri 1442 Hijriah.
 
Keterangan ini dungkapkan Wagub dalam acara Pengukuhan dan Rapat Kerja Pengurusan Ikatan Alumni Institut Sains dan Teknologi Nasional pada hari Minggu, 11 April 2021, di Ancol, Jakarta Utara.
 
Baca Juga: Waskita Karya Dililit Utang Rp 90 Triliun, Said Didu: Biasanya Dirut Takut Dipecat
 
"Prinsipnya memang akan ada sanksi bagi ASN yang melakukan mudik," kata Riza Patria.
 
"Selain itu kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap berada di rumah saja," ujarnya.
 
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudik dan melakukan silaturahmi secara virtual.
 
Baca Juga: Waduh, Setelah Aurel Kini Azriel Hermansyah Izin ke Ashanty?
 
"Saya imbau kembali untuk tidak mudik, lebaran bisa secara virtual saja melalui video call dan lain sebagainya," tuturnya.
 
"Jangan sampai, kehadiran kita pulang kampung justru malah membawa virus kepada keluarga tercinta ataupun sebaliknya," sambung Wagub.
 
Riza Patria pun menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih mendalami Pemberlakuan Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM, yang pada tahun 2020 digunakan masyarakat.
 
Baca Juga: Teddy Syach Ungkap Perasaan Jalani Ramadhan Tanpa Rina Gunawan: Momen Terpenting saat Sahur
 
"Karena memang ada larangan mudik, SIKM ini sedang kita uji lagi apakah diperlukan kembali atau tidak," terangnya.
 
"Terkait larangan mudik sedang kita kaji perlu apa tidaknya SIKM, tunggu saja teman-teman media dan masyarakat," pungkas Riza Patria.
 
Seperti yang telah dikabarkan, pemerintah telah resmi mengeluarkan larangan mudik bagi masyarakat pada periode lebaran 2021.
 
Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Benarkah Kemendikbud Memberikan Subsidi Pulsa Rp200 Ribu dan Kuota 95 GB?
 
Larangan ini juga tercantum pada Surat Edaran (SE) Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.
 
Surat edaran dengan Peniadaan Mudik ini berlaku pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah pada 6 hingga 17 Mei 2021.***
 
Editor: Tita Salsabila

Sumber: PMJ News ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler