Buron Korupsi Sulit Tertangkap Jika Lari ke Luar Negeri, KPK: Apalagi di Singapura

7 April 2021, 13:00 WIB
Deputi Penindakan KPK, Karyoto di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 6 April 2021. /Ninding Permana/ragamindonesia.com

PR TASIKMALAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa, Singapura merupakan surga bagi para koruptor.

Pernyataan tersebut KPK ungkapkan, ketika mengungkap kesulitan yang dihadapi KPK selama ini dalam menangkap para koruptor yang lari ke luar negeri.

“Begini kalau yang namanya pencarian dan kemudian dia berada di luar negeri apalagi di Singapura, secara hubungan antarnegara memang Singapura,” kata Karyoto selaku Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA pada Rabu, 7 April 2021.

Baca Juga: Sampaikan Duka Cita Atas Nama Ketum Demokrat, Yan Harahap Beri Sindiran Menohok Kepada Moeldoko

Karyoto kemudian menjelaskan, secara hubungan antara negara ketika seorang koruptor telah mendapatkan permanent residence maka sulit untuk ditangkap, meski telah berstatus tersangka.

Hal tersebut terjadi karena Indonesia dan Singapura tidak memiliki perjanjian ekstradisi.

“Dan kita tahu bahwa satu-satunya negara yang tidak menandatangani ekstradisi yang berkaitan dengan korupsi adalah Singapura, itu surganya koruptor yang paling dekat adalah Singapura,” ujar Karyoto.

Baca Juga: RANS Cilegon FC Lakukan Seleksi Tahap Akhir dan 100 Pemain Diundang, Tiket Pesawat dan Penginapan Ditanggung

Seperti ketika KPK menangani kasus Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim yang keberadaannya diketahui ada di Singapura.

Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim ditetapkan KPK sebagai DPO, karena kasus dugaan korupsi bersama dengan Syafruddin Arsyad Temenggung selaku Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Baca Juga: Fahri Hamzah: Telegram Kapolri Yang Sudah Dibatalkan adalah Kritik Kepada Pers Kita

Kasus tersebut berkaitan dengan proses pemenuhan kewajiban pemegang saham Bank Dagang nasional Indonesia (BDNI) kepada BPPN yang dilakoni oleh Sjamsul yang merupakan pemegang saham pengendali BDNI.

Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim sejak ditetapkan sebagai tersangka, keduanya belum pernah diperiksa KPK.

Baik diperiksa KPK sebagai saksi atau tersangka. Padahal pihak KPK telah mengirimkan surat penyidikan terhadap Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim ke Singapura dan alamat di Indonesia.

Baca Juga: Anji Kritik Julian Jacob Soal Royalti Musik: Nggak Gitu Maksudnya!

Oleh karena itu, KPK akhirnya mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3), sehingga Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim statusnya bukan lagi tersangka.

Selain itu, KPK juga mencabut status DPO dari keduanya.***

Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler