Lukas Enembe Kedapatan Masuki Papua Nugini Lewat Jalur Ilegal, Kemendagri: Sudah Diberikan Teguran

5 April 2021, 19:00 WIB
Gubernur Papua Lukas Enembe, mendapat teguran dari Kemendagri lantaran masuk Papua Nugini secara ilegal.* /Dok. Papua.go.id

PR TASIKMALAYA- Peristiwa dideportasinya Gubernur Papua Lukas Enembe oleh pihak imigrasi Papua Nugini pada beberapa waktu lalu dipastikan terancam mendapat sanksi administratif oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dideportasinya Lukas Enembe karena telah melakukan Ilegal Stay di Papua Nugini tersebut, sontak membuat sejumlah kalangan marah.

Hal itu lantaran apa yang dilakukan oleh Lukas Enembe dengan memasuki Papua Nugini secara ilegal itu dinilai sebagai tindakan yang tidak terpuji dan memalukan Indonesia.

Baca Juga: Ungkap Penyebab Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Turun Drastis, Febri Diansyah: Masih Ada Tebang Pilih Hukum

Sementara itu, Lukas Enembe sendiri pun mengakui bahwa dirinya memasuki wilayah Papua Nugini dengan memasuki jalan setapak terlarang.

Atas tindakan tersebut, sontak membuat salah satu anggota DPR Guspardi Gaus pun meminta pihak Kemendagri terutama Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk memberikan teguran keras terhadap Lukas Enembe.

Namun, sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam judul artikel "Lewati Jalan Tikus hingga Dideportasi, Gubernur Papua Lukas Enembe Terancam Sanksi", terkait insiden itu, Konsulat RI di Vanimo Papua Nugini telah menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) kepada Lukas Enembe dan dua orang pendampingnya untuk digunakan kembali ke Indonesia.

Baca Juga: Refly Harun: Harusnya Prabowo Bersuara Terhadap Ketidakadilan yang Menimpa Habib Rizieq dan Syahganda

“Gubernur Papua Lukas Enembe akan mendapat sanksi administratif jika kesalahannya, yaitu bepergian ke luar negeri tanpa izin resmi, kembali terulang,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benny Irwan.

Atas tindakannya tersebut, Gubernur Papua Lukas Enembe telah diberikan teguran oleh lembaga yang bersangkutan.

“Untuk saat ini (Lukas Enembe) sudah diberikan teguran. Namun, kalau terulang lagi sesuai aturan akan diberikan sanksi administrasi,” kata Benny Irwan, Senin, 5 April 2021 yang dikutip Pikiran-Rakyat.com (PR) dari Antara.

Baca Juga: Simak! Berikut ini Cara Menahan Rasa Lapar saat Menjalankan Puasa di Bulan Ramadhan

Mendagri Tito Karnavian telah menemui Lukas Enembe untuk mengklarifikasi terkait kasus pelanggaran batas antarnegara, yaitu Indonesia dengan Papua Nugini yang dilakukannya.

Dalam Surat Kemendagri Nomor 098/2081/OTDA tertanggal 1 April 2021 menyebutkan bahwa Lukas Enembe melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Mendagri Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan ke Luar Negeri di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintahan Daerah.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyayangkan tindakan Gubernur Papua Lukas Enembe yang bepergian ke luar negeri tanpa izin Mendagri dan tanpa menggunakan dokumen resmi.

Baca Juga: Pemerintah Izinkan Salat Tarawih dan Idul Fitri secara Berjamaah di Mesjid!

Bahkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan apabila Lukas Enembe meminta izin untuk berobat ke Papua Nugini, maka izin itu akan diberikan.

“Kalau memang tujuannya untuk kepentingan kesehatan, pasti kami izinkan,” kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Namun, sangat disayangkan bahwasanya Gubernur Papua Lukas Enembe bersama dua pendampingnya tidak pernah meminta izin kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan kunjungan ke Papua Nugini.

Baca Juga: Jokowi Hadiri Acara Atta-Aurel, Dr Eva : Ketika Covid-19 Bisa Bedakan Perkawinan Puteri Ulama dan Puteri Artis

Selain itu, Gubernur Papua Lukas Enembe tidak membawa dan menggunakan dokumen perjalanan resmi ketika masuk ke wilayah Papua Nugini, sehingga kedatangannya ke Papua Nugini dianggap ilegal oleh otoritas terkait.

Gubernur Papua Lukas Enembe memasuki wilayah Papua Nugini dengan menumpang ojek motor melalui jalan setapak alias jalan tikus yang menghubungkan wilayah Indonesia dan Papua Nugini.

Jalan tersebut biasanya dilalui oleh warga kedua negara tanpa dilakukan pemeriksaan paspor di pos perbatasan.***(Mutia Yuantisya/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Arman Muharam

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler