Tindak Lanjut Larangan Mudik Lebaran 2021, Budi Karya Segera Terbitkan Peraturan Menhub

5 April 2021, 08:10 WIB
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. /Twitter.com/@BudiKaryaS

PR TASIKMALAYA - Sebagai tindak lanjut dari larangan mudik Lebaran 2021 yang diumumkan melalui Menko PMK, Muhadjir Effendy, Kementerian Perhubungan akan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub).

Permenhub yang dikeluarkan oleh Menhub Budi Karya tersebut untuk melakukan Pengendalian Transportasi pada Masa Idul fitri Tahun 2021.

Dikeluarkannya Permenhub tersebut juga berupaya untuk mengendalikan dan mencegah adanya lonjakan kasus positif Covid-19.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini, 5 April 2021: Cancer, Leo, dan Virgo, Segera Atasi Masalah dalam Pekerjaan

“Kami tetap konsisten untuk melaksanakan kebijakan larangan mudik," demikian disampaikan Menhub Budi Karya Sumadi, pada Minggu 4 April 2021 dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman Kemenhub.

"Hari ini kami tengah melakukan finalisasi Permenhub tersebut yang akan segera kami terbitkan dalam waktu dekat ini,” sambungnya.

Kemenhub juga terus melakukan koordinasi secara intensif dengan berbagai lembaga untuk menindaklanjuti dari keputusan larangan mudik Lebaran 2021.

Baca Juga: Menhan Filipina Nyatakan Permusuhan pada Tiongkok: Saya Tidak Bodoh

Untuk menyusun Permenhub terkait pengendalian transportasi pada masa Idul Fitri 2021 Kemenhub juga melakukan koordinasi

Kemenhub melakukan koordinasi bersama Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian/Lembaga terkait, TNI/Plori, dan Pemerintah Daerah.

Menhub Budi Karya juga menegaskan terkait peraturan larangan mudik Lebaran 2021 yang sudah menjadi keputusan oleh pemerintah.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini Senin 5 April 2021 Aries, Taurus dan Gemini: Karir dan Pekerjaan Akhirnya Menyenangkan

“Jadi kami tegaskan lagi bahwa keputusan larangan mudik tahun ini sudah final. Untuk itu, kami meminta masyarakat untuk tidak mudik pada tahun ini agar tidak terjadi hal yang kita tidak inginkan, yaitu terjadinya lonjakan kasus Covid-19,” ucap Menhub Budi Karya.

Sebelumnya, telah dilakukan hasil rapat komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang dilakukan pada tanggal 23 Maret 2021.

Pada 26 Maret 2021 dilaksanakan rapat koordinasi tingkat Menteri terkait Persiapan Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021.

Baca Juga: Jokowi Hadiri Pernikahan Aurel-Atta, DPP Demokrat Ricky Kurniawan: Tak Penting, Bencana Melanda Negeri

Muhadjir Effendy selaku Menko PMK mengeluarkan surat yang berisi keputusan untuk meniadakan kegiatan mudik Lebaran tahun 2021 untuk para Menteri serta Kepala Negara pada 31 Maret 2021

Larangan mudik Lebaran tahun 2021 berlaku untuk semua kalangan seperti aparatur sipil negara, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat.

Pemberlakuan larangan mudik Lebaran Tahun 2021 berlaku mulai dari 6 sampai 17 Mei 2021.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta, 5 April 2021: Libra Sampai Scorpio: Seseorang Hadir di Hidupmu!

Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan keluar daerah pada sebelum dan sesudah tanggal tersebut kecuali jika memang mendesak.***

Editor: Tita Salsabila

Sumber: Kemenhub

Tags

Terkini

Terpopuler