Kemenkumham Resmi Tolak Hasil KLB Demokrat, Hinca Pandjaitan: Pelajaran untuk Para Begal

31 Maret 2021, 18:20 WIB
Politisi Demokrat Hinca Pandjaitan menanggapi hasil Kemenkumham yang menolak hasil KLB di Deli Serdang.* /Instagram.com/@hincaippandjaitanxiii

PR TASIKMALAYA- Anggota Komisi III DPR MPR RI Fraksi Demokrat, Hinca Pandjaitan, turut menganggapi keputusan kemenkumham yang resmi menolak hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat di Deli Serdang.

Tanggapan mengenai Kemenkumham yang menolak hasil KLB itu, disampaikan Hinca Pandjaitan melalui cuitan yang diunggah di akun media sosial Twitter milknya.

Hinca Pandjaitan dalam cuitannya terkait hasil KLB Demokrat Deli Serdang yang ditolak oleh Kemenkumham itu menilai bahwa keadilan sudah berada di jalur yang tepat.

Baca Juga: Mahfud MD: SBY dan Moeldoko Sahabat Saya!

Seperti diketahui, sejumlah kader dan mantan kader Demokrat menggelar acara KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara pada Jumat 5 Maret 2021 lalu, untuk menggulingkan Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Berdasarkan hasil KLB tersebut, Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko terpilih sebagai pimpinan baru dalam acara tersebut.

Pasca KLB, sejumlah kader Demokrat kubu Moeldoko pun langsung menyerahkan sejumlah berkas hasil KLB itu kepada Kemenkumham untuk disahkan.

Baca Juga: Tolak Pengajuan Pengesahan Demokrat KLB Deli Serdang, Menkumham: Soal AD ART Silakan ke Pengadilan

Namun, Kemenkumham pada Rabu, 31 Maret 2021, resmi menolak berkas dokumen permohonan pengesahan kepengurusan Demokrat kubu Moeldoko tersebut.

"Pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, Sumatra Utara 5 Maret 2021 ditolak," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly seperti dikutip dari Antara.

Keputusan itu pun menjadi kabar baik bagi kader maupun simpatisan Demokrat yang belakangan ini telah berjuang untuk solid pada kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Baca Juga: Persiapan Hari Raya Paskah, Polda Jabar Tingkatkan Pengamanan Gereja di Jawa Barat

sebagaimana diberitakan Depok.Pikiran-Rakyat.com dalam judul artikel "Kepengurusan PD Kubu Moeldoko Ditolak, Hinca: Keadilan Tiba di Tempatnya, Uang tak Bisa Memasung Hukum", seperti yang diungkapkan Hinca Pandjaitan.

“Keadilan sudah tiba ditempatnya,” kata Hinca Pandjaitan melalui akun Twitter pribadinya @hincapandjaitan dan dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Rabu, 31 Maret 2021.

Kemudian, dia pun memberikan pesan kepada kubu KLB, bahwa pelajaran yang bisa diambil dari semua ini adalah uang dan kekuasaan tidak bisa membeli hukum dan demokrasi.

Baca Juga: Soal Teror Bom di Gereja Makassar, Mantan Teroris JI: Sepertinya Mereka Hanya Ingin Cari Perhatian Saja

Pelajaran untuk para begal, bahwa uang dan kekuasaan tidak serta merta bisa memasung hukum dan mengangkangi demokrasi. Catat itu,” ucap Hinca Pandjaitan secara tegas.

Sebagai informasi, alasan penolakan permohonan kepengurusan Partai Demokrat kubu Moeldoko lantaran masih ada persyaratan yang belum lengkap.

"Dari hasil pemeriksaan dan verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi," kata Yasonna Laoly.

Baca Juga: Yasonna Laoly: Tidak Mungkin Partai Demokrat KLB Deli Serdang Ajukan Gugatan Kembali

Beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi tersebut yakni perwakilan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) tidak disertai mandat dari ketua DPD dan DPC.

Pada prosesnya, Kemenkumham menerima surat dari Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun pada 16 Maret 2021 yang pada intinya menyampaikan permohonan pengesahan hasil KLB pada 5 Maret 2021 di Deli Serdang, Sumatra Utara.

Pada pemeriksaan dan verifikasi tahap pertama, Kemenkumham menyampaikan surat yang intinya memberitahukan kepada penyelenggara KLB untuk melengkapi kekurangan dokumen sebagaimana yang dipersyaratkan.

Baca Juga: Kabar Baik! Anak Muda Kini Bisa Terima Vaksin Covid-19, Menkes Budi: dengan Syarat, Bawa Dua Orang Lansia

Terkait surat tersebut pihak penyelenggara KLB Deli Serdang telah menyampaikan tambahan beberapa dokumen ke Kemenkumham pada 29 Maret 2021.

Hal itu untuk memenuhi ketentuan sebagaimana Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) nomor 34 tahun 2017 serta telah memberi batas waktu yang cukup yakni tujuh hari.

Dari hasil pemeriksaan keseluruhan berkas atau dokumen fisik Partai Demokrat kubu Moeldoko tersebut, masih terdapat kekurangan sebagaimana yang dipersyaratkan sehingga permohonan pengesahan kepengurusan ditolak.***(Sitiana Nurhasanah/Depok.Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Arman Muharam

Sumber: Depok.pikiran-rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler