Surat Keterangan Negatif Tes GeNose C19 Dapat Digunakan untuk Seluruh Moda Transportasi

28 Maret 2021, 20:27 WIB
Tes GeNose C19 akan diberlakukan untuk seluruh transportasi berdasarkan SE No 12 Tahun 2021.* /Antara Foto/M Risyal Hidayat
PR TASIKMALAYA - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
 
Dalam SE No. 12 Tahun 2021 tersebut, mengatur mengenai perpanjangan masa berlaku protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan di dalam negeri. 
 
Terdapat kebijakan baru yang tertuang dalam huruf F atau Protokol Nomor 3 dalam beberapa poin.
 
Baca Juga: Kecam Aksi Bom Bunuh Diri di Gereja Katedral Makassar, Jusuf Kalla: Semua Agama Tak Ajarkan Hal Seperti Itu
 
Dalam SE tersebut, dituliskan bahwa perjalanan transportasi udara dan laut dapat menggunakan surat keterangan negatif Covid-19 dari tes GeNose C19.
 
Selain itu, bagi pelaku perjalanan penyebrangan laut juga mewajibkan menunjukan surat keterangan hasil negatif dari tes GeNose C19 selain dari rapid test antigen.
 
"Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia." tulis SE No.12 Tahun 2021 pada Protokol Nomor 3 Poin b dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com.
 
Baca Juga: Teddy Gusnaidi Desak Proses Hukum Sikap Rizieq Shihab dan Kuasa Hukum di Pengadilan Berlanjut
 
Sebelumnya, hasil tes negatif GeNose C19 hanya diberlakukan bagi pengguna perjalanan dengan kereta api saja. 
 
Dalam SE terbaru yang dikeluarkan oleh Satgas Penanggulangan Covid-19 yang ditetapkan pada 26 Maret 2021 tersebut, hasil tes GeNose C19 dapat dipakai di transportasi udara dan laut. 
 
Secara resmi hasil tes GeNose C19 dapat dipergunakan sebagai salah satu syarat untuk melakukan perjalanan baik dengan kereta api, transportasi udara, transportasi laut, penyeberangan laut, dan kendaraan pribadi.
 
Baca Juga: Soroti Aksi Bom Bunuh Diri di Gereja Katedral Makassar, Anggota DPR RI: Perusak Keharmonisan Umat Beragama
 
Surat Keterangan negatif dari tes GeNose C19 juga berlaku bagi pelaku perjalanan menuju pulau Bali dengan transportasi udara, laut dan darat baik pribadi maupun umum.
 
Bagi anak-anak usia dibawah 5 tahun tidak diperlukan surat keterangan negatif Covid-19 dari tes RT-PCR atau Rapid test antigen atau GeNose C19. 
 
Saat ini, pemeriksaan tes GeNose C19 sudah tersedia di 23 Stasiun di Pulau Jawa.
 
Baca Juga: Polri Umumkan Jumlah Korban Luka Bom di Makassar, Pelaku Diyakini Jadi Satu-satunya Korban Tewas
 
Tarif pemeriksaan tes GeNose C19 di stasiun dipatok dengan harga Rp30.000.
 
Untuk pelayanan GeNose C19 di bandara akan ditetapkan pada 1 April 2021.
 
Terdapat empat bandara yang akan melayani tes GeNose C19 diantaranya Bandar Udara Internasional Kualanamu di Medan, Bandar Udara Husein Sastranegara di Bandung, Bandar Udara Internasional di Yogyakarta dan Bandar Udara Juanda di Surabaya. 
 
Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Benarkah Memakan Tape Bisa Menghilangkan Fungsi Vaksinasi Covid-19?
 
Belum dipastikan tarif yang akan dikenakan untuk pelayanan tes GeNose C19 di bandara.
 
Bagi masyarakat yang telah menerima suntik Vaksin Covid-19 saat ini belum terdapat peraturan dimana surat keterangan vaksin dapat menjadi syarat untuk melakukan perjalanan baik perjalanan darat, udara maupun laut.***
Editor: Tyas Siti Gantina

Tags

Terkini

Terpopuler