PPATK Blokir 92 Rekening FPI, Hidayat Nur Wahid: Tidak Pernah Blokir Rekening Koruptor Jiwasraya dan Asabri

25 Maret 2021, 18:45 WIB
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid. /Yashinta Difa/Antara

PR TASIKMALAYA – Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid mempertanyakan sikap Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang tidak memblokir rekening koruptor Asabri, Jiwasraya, dan rekening koruptor lainnya.

Pasalnya, PPATK memblokir 92 rekening Front Pembela Islam (FPI).

Pernyataan tersebut Hidayat Nur Wahid sampaikan melalui cuitan di akn Twitter pribadinya @hnurwahid seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com pada Kamis, 25 Maret 2021.

Baca Juga: Mengaku Disebut ‘Bandel’ oleh Megawati, Rizal Ramli: Kalau untuk Perjuangan Kepentingan Rakyat, Tak Apa-apa

Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Hidayat Nur wahid, hingga saat ini pihak Bareskrim belum menemukan tindak pidana di dalam rekening-rekening yang dimiliki oleh FPI.

Bahkan, Bareskrim tidak meminta PPATK untuk melakukan pemblokiran terhadap 92 rekening FPI.

“PPATK yang tak pernah blokir rekening koruptor-koruptor Jiwasraya, Asabri, dll. Maka demi keadilan, mestinya PPATK segera buka rekening-rekening FPI,” tegas Hidayat Nur Wahid.

Baca Juga: Myanmar Kian Mencekam, 146 WNI Putuskan Kembali ke Indonesa, Kemenlu: yang Tak Berkepentingan Silakan Pulang

Sebelumya, Dian Ediana Rae selaku Kepala Pusat PPATK menjelaskan, bahwasannya pemblokiran terhadap 92 rekening FPI, berkaitan dengan teradiliasinya FPI kepada publik.

Seperti yang dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA pada Kamis, 25 Maret 2021, menurut Dian Ediana Rae, penjelasan diberikan untuk meluruskan informasi simpang siur yang telah beredar.

“Memblokir rekening terorisme dan tindak kejahatan lain biasa dilakukan namun tidak ada reaksi dari yang blokir, namun ini di blow up di media sosial, sehingga menimbulkan kebingungan sehingga kami menjelaskan apa yang terjadi,” jelas Dian Ediana Rae.

Baca Juga: Sebut Gugatan Jhoni Allen Prematur, Kuasa Hukum Demokrat: Keberatan Pemecatan Harus ke Mahkamah Partai

Dian Ediana Rae menjelaskan, apa yang dilakukan oleh PPATK dalam melakukan analisis transaksi keuangan berdasarkan pada UU nomor 8 Tahun 2010, mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selain tu, UU Nomor 9 Tahun 2013 terkait dengan pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pendanaan Terorisme.

“Jadi semenjak itu kami tidak lagi memberikan informasi apapun, bahkan permintaan sangat banyak mengenai status rekening seperti apa,” jelas Dian Ediana Rae.

Baca Juga: Simak! Kemenag RI Jelaskan Regulasi Baru JFPA Guna Tingkatkan Kualitas Bimbingan Agama

Dian Ediana Rae menegaskan, ke-92 rekening FPI tersebut, seluruhnya diserahkan berdasarkan pada berbagai fakta transaksi keuangan yang ditelusuri oleh lembaganya.

Tangkap layar unggahan Hidayat Nur Wahid Twitter.com/Hnurwahid
***

Editor: Tita Salsabila

Tags

Terkini

Terpopuler