Negara Alami Kerugian Rp 40,537 Triliun, Dua Orang Ini Terlibat Kasus Asabri Sekaligus Jiwasraya

17 Maret 2021, 13:20 WIB
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. /Dok. Kejaksaan.go.id

PR TASIKMALAYA – Negara alami kerugian sebesar Rp23,73 triliun untuk kasus tindak pidana korupsi PT Asabri (Persero).

Selain itu, negara juga mengalami kerugian sebesar Rp16,807 triliun karena kasus tindak pidana korupsi PT Jiwasraya (Persero).

Oleh karena itu, total kerugian negara karena kasus tindak pidana korupsi PT Asabri (Persero) dan PT Jiwasraya (Persero) senilai Rp40,537 triliun.

Baca Juga: Demokrat Versi KLB Mulai Dirikan Cabang di Daerah, Dikabarkan Tunjuk Kader Hanura Jadi Ketua DPC di Bekasi

Mengejutkan, ternyata dari dua kasus tersebut ditemukan dua nama yang sama yaitu Benny Tjokrosaputro selaku Dirut PT Hanson International Tbk, dan Heru Hidayat selaku Komisaris PT Trada Alam Minera.

Seperti yang dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA pada Rabu, 17 Maret 2021, Ali Mukartono selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, membeberkan enam orang terdakwa kasus tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwa Sraya (Persero).

Keenam orang tersebut yaitu Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, Heru Hidayat, Syahmirwan, Joko Hartono, dan Benny Tjokrosaputro.

Baca Juga: Jelang Munas IX LDII 2021, Menag Siap Dukung dan Sinergikan Kemandirian Pesantren dan Pengembangan Madrasah

Selanjutnya terkait dengan kasus tindak pidana korupsi PT Asabri (Persero), Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan orang terdakwa.

Kedelapan orang tersebut yaitu (Purn) Mayjen Adam Rachmat Damiri, (Purn) Letjen Sonny Widjaja, Bachtiar Effendi, Hari Setiono, Ilham W Siregar, Lukman Purnomosidi, Benny Tjokrosaputro, dan Heru Hidayat.

Sebelumnya, pihak Penyidik Kejaksaan Agung telah menyita asset Benny Tjokrosaputro berupa tanah seluas 179 hektare yang berada dBaca Juga: Di Tengah Polemik dengan Suaminya, Nindy Ayunda Rajin Posting Potret Menggemaskan Sang Buah Hati

Penyitaan tersebut dilakukan pihak Kejaksaan Agung Pada Senin, 8 Maret 2021.

“Ada asset lagi yang kami sita terkait Benny Tjokro berupa tanah seluas 179 hektare di Kabupaten Bogor,” ujar Febrie Andriansyah selaku Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Tanah seluas 179 hektare tersebut merupakan asset yang berkaitan dengan bisnis yang dilakukan bersama Tan Kian.

Baca Juga: Anies Baswedan Disebut Harus Bertanggung Jawab Soal Rumah DP Rp 0, Sekjen FITRA: Keteledoran DPRD

Tan Kian merupakan Ketua KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan Property, yang juga merupakan pemilik Mal Pasific Place.

Adapun Heru Hidayat, asetnya yang berupa 23 ribu hektar tambang nikel, telah disita oleh Jaksa Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung .

“23 ribu hektar itu terdiri atas tiga asset tambang nikel milik tersangka HH,” ungkap Leonard Eben Ezer Simanjuntak selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.***

Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA

Terkini

Terpopuler