Arsul Sani Usulkan KPK Inisiasi Revisi UU, Ketua KPK Firli Bahuri Jawab Lembaganya Tidak Berpikir ke Sana

11 Maret 2021, 06:40 WIB
Ketua KPK Filri Bahuri menanggapi soal usulan Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani yang menyebut KPK agar menginisiasi revisi UU KPK.* //Instagram/@arsul_sani_af

PR TASIKMALAYA - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengusulkan agar KPK menginisiasi revisi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, lantas Ketua KPK Filri Bahuri menjawab bahwa lembaganya tidak pernah berpikir melakukan kegiatan di luar UndangUndang.

Arsul Sani mengusulkan KPK menginisiasi revisi UU tersebut dikarenakan institusi tersebut lebih mengetahui terkait kebutuhan internalnya guna menyempurnakan aturan tersebut.

"Bagaimana kalau UU KPK direvisi namun yang menginisiasi KPK sendiri," tuturnya dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara News Rabu 10 Maret 2021.

Baca Juga: Usai Amien Rais Temui Jokowi, Penyidik Tingkatkan Status Perkara Penembakan Laskar FPI ke Penyidikan

Usulan Arsul Sani tersebut sebagai tanggapan untuk Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean pada saat rapat yang menyampaikan bahwa Dewan pengawas perlu diberi kewenangan.

Dirmya menyampaikan penilaiannya bahwa terdapat beberapa poin untuk disempurnakan dalam UU KPK tersebut.

Salah satunya yaitu terkait dengan pemberian kewenangan bagi Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"Kita sudah buat preseden, UU itu bukan kitab suci sehingga bisa direvisi ketika dibutuhkan perbaikan untuk ke depan,"pungkasnya.

Baca Juga: Bongkar Alasan Masuk Partai Demokrat, Marzuki Alie Akui Dirinya Tak Inginkan Jabatan

Dia menambahkan, Undang-Undang tersebut dibuat melalui DPR dan pemerintah sangat mungkin direvisi jika dinilai sudah menunjang kinerja kelembagaan ke arah yang lebih baik.

Dia juga menyatakan bahwa dirinya merupakan salah satu orang yang setuju terkait revisi UU KPK tersebut.

"Saya pribadi termasuk orang yang bersedia kalau itu memang dikehendaki oleh jajaran internal KPK untuk menyempurnakan," pungkasnya.

Baca Juga: Pemulung Sampah Menjadi Jutawan, Pria ini Membawa Penduduk Desa Mencoba Helikopter Gratis

Pada rapat dengar pendapat tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri juga menjelaskan bahwa dirinya dan lembaganya tidak terpikir menginisiasi revisi UU KPK.

Selain itu, dia juga menyampaikan bahwa lembaganya tidak pernah berpikir untuk melakukan kegiatan di luar UU serta harus bijak mengikuti mekanisme yang ada.

"Kalaupun tadi ada yang menyampaikan silakan KPK mengajukan usulan untuk perubahan UU No. 19 tahun 2019," pungkasnya.

Baca Juga: Jawab Pertanyaan Abi Rekso, Geisz Chalifah: Kalau Tanya Saya, Saya Yakin Anies Baswedan Tak Terlibat!

Firli Bahuri menyampaikan kasih terkait usulan tersebut namun pihaknya tentu pihaknya harus bijak mengikuti bagaimana mekanisme penyusunan UU.

Firli Bahuri menjelaskan dalam UU KPK telah diatur di mana lembaganya masuk dalam rumpun eksekutif akan tetapi kinerja KPK tidak terpengaruh oleh eksekutif, yudikatif ataupun legislatif.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler