RUU Pemilu Resmi Dicabut dari Daftar Prolegnas Prioritas 2021, Musni Umar: Keuntungan bagi Penguasa

10 Maret 2021, 22:00 WIB
 Musni Umar menanggapi perihal RUU Pemilu yang  resmi dicabut dari Prolegnas 2021 dan ia prihatin dengan tak adanya Pilkada 2022 dan 2023.* /Twitter/@musniumar

PR TASIKMALAYA - Rektor Universitas Ibnu Chaldun, Musni Umar menuliskan sebuah cuitan menanggapi soal RUU Pemilu yang resmi dicabut dari Prolegnas 2021.

Musni Umar menyebut bahwa banyak pihak termasuk dirinya merasa prihatin dengan tidak adanya Pilkada 2022 dan 2023.

Padahal menurut Musni Umar, banyak kepala daerah yang habis masa baktinya di tahun tersebut.

Baca Juga: Bongkar Alasan Masuk Partai Demokrat, Marzuki Alie Akui Dirinya Tak Inginkan Jabatan

“Kita prihatin Pilkada tidak ada 2022 & 2023 nanti Nov 2024. Padahal banyak Kepala Daerah yang habis baktinya,” tulis Musni Umar melalui akun Twitternya @musniumar sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, Rabu 10 Maret 2021.

Lebih lanjut, Musni Umar menyebut untuk menunggu waktu Pilkada serentak di tahun 2024, maka pemerintah akan melantik banyak kepala daerah tanpa dipilih oleh rakyat. 

Hal tersebut, menurutnya merupakan salah satu hal yang akan menyebabkan kemunduran demokrasi dan hanya akan memberikan keuntungan pada para penguasa.

Baca Juga: Pemulung Sampah Menjadi Jutawan, Pria ini Membawa Penduduk Desa Mencoba Helikopter Gratis

“Pemerintah akan melantik Kepala Daerah tanpa dipilih oleh rakyat. Ini kemunduran demokrasi dan keuntungan penguasa,” tambahnya.

Diketahui sebelumnya, menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan pemerintah menyepakati pencabutan Rancangan Undang-Undang (RUU Pemilu) dari daftar RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

"Jadi, pemerintah sepakat untuk yang satu itu, yakni RUU Pemilu, kita cabut," kata Yasonna Laoly dalam rapat kerja yang dipimpin Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas melalui keterangan tertulis Kemenkumham yang diterima di Jakarta, Selasa, 9 Maret 2021 sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

Baca Juga: Ungkap Kekesalannya di Twitter, Ini Alasan Zayn Malik Tidak Masuk Nominasi Grammy Award 2021

Pencabutan tersebut sekaligus menyikapi surat dari Komisi II DPR RI tentang pencabutan RUU Pemilu dari daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2021.

"Akan tetapi, saya kira tidak perlu lagi melakukan evaluasi seluruhnya karena sebetulnya apa yang kita sepakati tinggal dibawa ke paripurna," ujar Yasonna Laoly.

Rapat kerja Badan Legislasi DPR dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) serta Panitia Perancang Undang-Undang Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dalam rangka penyempurnaan legislasi nasional RUU Prioritas 2021 dan perubahan Program Legislasi Nasional RUU 2020—2024 menyetujui untuk menyepakati empat poin.

Baca Juga: Ungkap Kekesalannya di Twitter, Ini Alasan Zayn Malik Tidak Masuk Nominasi Grammy Award 2021

Pertama, RUU Pemilu ditarik dari daftar Prolegnas RUU Prioritas 2021 dan digantikan dengan RUU tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang diusulkan oleh Pemerintah.

Poin kedua, RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol yang semula diusulkan oleh anggota DPR menjadi usulan Badan Legislasi.

Ketiga, jumlah Prolegnas RUU Prioritas 2021 sebanyak 33 RUU. Terakhir, jumlah perubahan Prolegnas RUU 2020—2024 sebanyak 246 RUU.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Twitter @musniumar

Tags

Terkini

Terpopuler