Ketua DPD Partai Demokrat se-Indonesia sebut KLB Langgar Hukum, AHY: Mereka Pemilik Suara yang Sah

8 Maret 2021, 08:30 WIB
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) /Instagram @agusyudhoyono

PR TASIKMALAYA- Para ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat se-Indonesia yang berkumpul di Jakarta, Minggu, 7 Maret 2021 menyatakan sepakat bahwa kongres luar biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat, 5 Maret 2021, melanggar hukum.

"Artinya, pertemuan itu ilegal dan inkonstitusional atau tidak sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) sebagai dasar hukum Partai Demokrat," kata Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara, Minggu, 7 Maret 2021.

Lebih lanjut, AHY juga menegaskan bahwa kesepakatan tersebut didasarkan pada alasan ketua DPD dan DPC tidak pernah memberi mandat kepada siapapun untuk hadir dan memberi suara dalam KLB Partai Demokrat tersebut.

Baca Juga: World University Ranking Posisikan UGM Sebagai Universitas Terbaik Keempat di Asia Tenggara, Simak Rincianya

Baca Juga: Sebut KLB Moeldoko Gaya Lama Orba, Andi Mallarangeng Beberkan Peristiwa Terbentuknya PDIP Megawati

“Tadi saat Commander’s Call, kami sepakat ini adalah pelanggaran hukum, karena kami, ketua DPD, ketua DPC (dewan pimpinan cabang, Red) tidak pernah memberi mandat kepada siapa pun untuk hadir dan memberi suara,” imbuhnya.

Adapun, Commander’s Call merupakan istilah AHY untuk menyebut rapat konsolidasi, sekaligus apel siaga antara pucuk pimpinan pengurus pusat dan daerah yang diadakan secara langsung di kantor pusat Partai Demokrat, di Jalan Proklamasi No. 41, Jakarta.

AHY, saat membuka pertemuan dengan ketua DPC dari 514 kabupaten dan kota, mengingatkan kadernya untuk tidak terpedaya oleh fitnah dan kabar bohong yang menyebut bahwa KLB itu sah secara hukum.

Baca Juga: Tegas Tolak KLB Demokrat Medan, KNPD Jawa Barat: Kita Bersedia Menjadi Barisan Terdepan Amankan AHY

Baca Juga: KSP Moeldoko Akui Pertemuan Direstui ‘Pak Lurah’, Andi Mallarangeng: Jangan-jangan Hanya Jual-jual Nama

“Mereka (para ketua DPD dan DPC, Red) adalah pemilik suara yang sah,” kata AHY mengacu pada hasil Kongres V Partai Demokrat tahun lalu.

Ia juga kembali menyebut Partai Demokrat memiliki dasar hukum berupa AD/ART yang telah didaftarkan ke pemerintah dan disahkan oleh badan negara, yaitu Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia.

“Konstitusi jadi referensi dan pijakan bagi seluruh anggota Partai Demokrat. Jadi, jika ada yang mengatakan telah menyelenggarakan KLB dengan tidak mengacu pada AD/ART yang berlaku, maka sesungguhnya kelompok itu tidak memiliki kekuatan hukum,” ujar AHY kepada para kadernya.

Baca Juga: Anggap KLB Partai Demokrat Langgar UU dan AD/ART Parpol, Mardani Ali Sera: Pelecehan Hukum

Baca Juga: Peringatan! Jangan Tertipu dengan Deepfake Kecerdasan Buatan yang Berbahaya, Berikut Penjelasan Lengkapnya

Kongres Luar Biasa Partai Demokrat, yang dipimpin ketua sidang Jhoni Allen, menetapkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko sebagai ketua umum tandingan.

Sementara itu, Marzuki Alie, yang telah dipecat secara tidak hormat dari keanggotaan Partai Demokrat, ditetapkan sebagai ketua dewan pembina partai periode 2021-2025.

Berkaitan dengan hal tersebut, Menko Polhukam Mahfud MD diketahui telah memberikan penjelasan dan klarifikasi soal AD/ART Partai Demokrat yang hingga saat ini menjadi satu-satunya Dasar Hukum yang digunakan untuk meninjau persoalan KLB ini adalah AD/ART Partai Demokrat tahun 2020. ***

Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler