Sebut Heran Enam Laskar FPI yang Tewas Jadi Tersangka, Abdul Mu'ti: Bagaimana Proses Persidangannya?

5 Maret 2021, 11:20 WIB
Abdul Mu'ti mengaku heran dan bingung karena enam Laskar FPI yang tewas kini dijadikan tersangka.* /Dok. Muhammadiyah

PR TASIKMALAYA- Sekretaris Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu'ti ikut menanggapi terkait enam orang Laskar FPI yang ditembak mati kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Abdul Mu'ti, melalui unggahan di akun media sosial Twitter pribadinya pada Kamis, 4 Maret 2021, mempertanyakan terkait penetapan tersangka terhadap enam laskar FPI tersebut.

Dalam unggahannya itu, Abdul Mu'ti merasa heran dan bingung enam anggota Laskar FPI yang semuanya sudah meninggal dalam insiden KM 50 di Tol Jakarta Cikampek itu dijadikan tersangka.

Baca Juga: Berganti Akun Twitter Setelah Diretas, Andi Arief: Bukan Hanya Partai Demokrat yang Dicuri  

Sebagaimana diketahui, pada Senin, 7 Desember 2020 lalu enam anggota Laskar FPI ditembak polisi di Jalan Tol Cikampek Kilometer 50 ketika akan mengawal Habib Rizieq Shihab.

Setelah melalui berbagai persidangan panjang, kini Polisi resmi menetapkan enam anggota Laskar FPI itu sebagai tersangka penyerangan terhadap aparat.

Sebagaimana diberitakan mantrasukabumi.pikiran-rakyat.com dalam judul artikel "Soroti Penetapan Tersangka Laskar FPI yang Sudah Meninggal, Abdul Mu'ti: Pertanyaannya Diwakili Munkar Nakir", Abdul Mu'ti merasa bingung dan tidak masuk akal serta mempertanyakan bagaimana proses penyidikan dan persidangan sementara yang disangkakan sudah meninggal dunia.

Baca Juga: Beredar Kaos Partai Demokrat Bergambar Moeldoko, Ossy Dermawan: Semakin Jelas Keterlibatan dalam Kudeta

"Kalau orang yang sudah meninggal dunia menjadi tersangka, bagaimana proses persidangannya?" cuit Abdul Mu'ti diakun Twitter pribadinya, dikutip mantrasukabumi.com, Jum'at, 5 Maret 2021.

Abdul Mu'ti pun berseloroh apakah pertanyaan hukumnya bisa diwakilkan Malaikat Munkar dan Malaikat Nakir, guraunya.

Diketahui, dalam ajaran Islam kedua malaikat tersebut bertugas menanyakan keimanan, amalan, dan sejumlah hal kepada orang yang sudah meninggal di alam kubur.

Baca Juga: Singgung Soal Kebencian Berbalut Agama, Henry Subiakto: Kurang Meresapi Agama sebagai Pedoman Hidup

"Apakah pertanyaan bisa diwakilkan kepada munkar dan nakir?," tutur Abdul Mu'ti.

Sebagaimana dikabarkan, Polisi menyatakan bahwa penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan.

Tidak lama berselang, polisi mencabut kembali penetapan status tersangka enam laskar FPI tersebut, dengan alasan mereka sudah meninggal dunia.***(Ivan Indrayanto/mantrasukabumi.pikiran-rakyat.com)

Editor: Arman Muharam

Sumber: Mantra Sukabumi

Tags

Terkini

Terpopuler