PR TASIKMALAYA – Staf Ahli Menteri Bidang Komunikasi dan Media Masa, Henry Subiakto menyinggung soal wacana revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Henry Subiakto mendukung adanya upaya membantu dan menghentikan kasus korban dari penerapan UU ITE yang salah.
Akan tetapi, Henry Subiakto berharap dari revisi UU ITE untuk tidak menghapus norma larangan menyebar fitnah dan tuduhan yang tidak berdasar.
Baca Juga: Bicara Soal Media Sosial, Henry Subiakto: Dunia Cyber Jangan Sampai Jadi Tempat Sampah Informasi
Harapan ini disampaikan Henry Subiakto dalam cuitan Twitter @henrysubiakto pada Minggu, 28 Februari 2021.
Ia juga menilah bahwa memang seharusnya untuk membantu serta menghentikan kasus pada korban dari penerapan UU ITE yang salah.
Selain itu, ia juga berharap peristiwa tersebut tidak terulang dikemudian hari jika setelah adanya rencana merevisi UU ITE.
“Sudah seharusnya korban penerapan yang keliru pada UU ITE itu dibantu dan dihentikan,” tulis Henry Subiakto seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Twitter @henrysubiakto.
“Jangan ada lagi penerapan yang salah,” sambungnya.
Meski Henry Subiakto memberikan dukungan seperti demikian, namun juga ada harapan lain dari rencana pemerintah dalam merevisi UU ITE.
Dari rencana pemerintah merevisi UU ITE, Henry Subiakto menilai jika Indonesia dan dunia siber di Tanah Air ingin aman.
Maka, Henry Subiakto berharap bahwa pemerintah tidak menghilangkan ataupun menghapus norma larangan menyebar fitnah.
Di sisi lain, ia berharap untuk tidak menghapus larangan menuduh seseorang tanpa dasar.
Baca Juga: Soal Usul Gunakan Identitas Asli di Medsos, Henry Subiakto: Ada Sanksi Hukum Bagi yang Memalsukan
Berharap pemerintah tidak menghapus larangan dalam menyebar kebencian dan permusuhan suku, agama, ras dan antargolongan dalam merevisi UU ITE.
“Tapi norma larangan menyebar finah, tuduhan tidak berdasar pada seseorang, kebencian dan permusuhan SARA, juga jangan dihapus,” kata Henry Subiakto.
“Bisa sangat buruk bagi dunia siber dan Indonesia,” pungkasnya.
***