Pelanggaran Kapal Tanker Iran dan Panama, Mahfud MD: Proses Hukum karena Itu Kedaulatan Kita

27 Februari 2021, 06:00 WIB
Ilustrasi kapal tanker.* /Pixabay/GTraschuetz

PR TASIKMALAYA - Menkopolhukam Mahfud MD meminta untuk mengusut tuntas dan proses secara hukum kapal tangker Iran dan Panama yang melakukan pelanggaran.

Terkait pelanggaran kapal tanker Iran Panama tersebut, Mahfud MD telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Perhubungan, Kementerian Luar Negeri, Kapolri, Kejaksaan Agung, dan Kepala Staf Angkatan Laut.

Selain itu, Mahfud MD juga telah mendengarkan laporan-laporan dari Bakamla terkait pelanggaran kapal tanker Panama dan Iran tersebut.

Baca Juga: Tanggapi Pernyataan Anwar Abbas soal Kerumunan Jokowi, Teddy Gusnaidi: Padahal Berbeda dengan Kasus HRS

"Kita undang beliau-beliau, mendengarkan laporan dari Bakamla, kemudian rapat dilanjutkan ke kantor Menko Maritim dan Investasi.

"Karena ini kejadiannya di laut dan administrasi pengelolaannya tidak bisa lepas dari maritim dan investasi," ujar Mahfud MD dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara, Jumat, 26 Februari 2021.

Menurut Mahfud MD, hingga saat ini kapal beserta awaknya masih ditahan di Batam dan diproses secara hukum.

Baca Juga: Disdukcapil Bekasi Kerahkan Pelayanan Keliling, Cetak Ulang Dokumen Kependudukan Bagi Warga Terdampak Banjir

"Kapal serta awaknya sekarang masih ditahan di Batam, untuk selanjutnya akan ada proses hukum," tuturnya.

Selain itu, proses hukum akan dilakukan karena kapal tersebut telah melanggar.

"Kita akan melakukan proses hukum karena itu kedaulatan kita, kedaulatan teritori maupun kedaulatan hukum kita," tegasnya.

Baca Juga: Demi Tingkatkan Efektifitas Pelayanan Publik, Jokowi Bangun Infrastruktur Konektivitas Fisik dan Digital

Sementara itu, Kepala Bakamla Laksdya TNI Kurnia mengatakan, para penyidik sudah mulai mendalami kasus tersebut.

"Alhamdulillah sekarang sedang didalami oleh teman-teman penyidik dari kementerian dan lembaga yang terkait," tutur Aan Kurnia dikutip dari Antara.

Aan Kurnia menambahkan, prinsipnya, kapal tertangkap tangan melakukan kegiatan ilegal di perairan Indonesia berlaku kedaulatan penuh Indonesia.

Baca Juga: Singgung Revisi UU ITE dan Akun Anonim, Henry Subiakto: Ada yang Ingin Syiar Kebencian dan Permusuhan SARA

Hasil penyidikan ini akan disampaikan kepada Kementerian Perhubungan.

Sementara itu, Dirjen Perhubungan laut Agus Purnomo menyampaikan bahwa kasus membuang limbah pasti ada pidanya.

"Kalau membuang limbah pasti ada pidananya kemudian juga tentang alur pelayaran, yang lain-lain ini masih dalam proses penyidikan," tuturnya.

Baca Juga: Kepala Daerah Dilantik, Febri Diansyah: Jangan Korupsi, Jabatan Bukan dari Pejabat Apalagi Cukong Politik

Agus berharap dalam waktu dekat, akan segera ada penetapan hukum terkait pelanggaran tersebut.

Diketahui sebelumnya, kedua kapal telah kuat dugaan telah melakukan pelanggaran seperti sengaja menutup nama kapal, mematikan Automatic Identification System (AIS) atau Sistem Identifikasi Otomatis, dan masuk tanpa izin ke teritori Indonesia.

Selain itu, kedua kapal tersebut melakukan "ship to ship transfer" BBM illegal, dan membuang zat yang mencemari laut Indonesia. ***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler