PR TASIKMALAYA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, meyampaikan tanggapan terkait informasi mengenai vaksinasi Covid-19 terhadap tahanan KPK.
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Twitter resmi @KPK_RI, tanggapan tersebut diberikan Ketua KPK, Firli Bahuri usai menuai kritik.
Kritik tersebut banyak dilontarkan sebab tahanan KPK tidak termasuk dalam kelompok penerima vaksin yang diutamakan.
Dijelaskan melalui cuitannya, bahwa KPK berkoordinasi dengan pihak yang bersangkutan untuk melangsungkan vaksinasi bagi seluruh individu di KPK.
"Negara bertugas untuk memberikan perlindungan kepada segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia," ungkap Firli pada Kamis, 25 Februari 2021.
"Demikian diamanatkan pembukaan alinea ke-4 Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945," ia menambahkan dalam keterangannya di Jakarta.
Baca Juga: Jadi Lokasi Penembakan Oknum Polisi, Kafe di Cengkareng Dikenakan Sanksi Penutupan Sementara
Selain itu, vaksinasi juga diberikan kepada semua pihak yang berinteraksi di area KPK, termasuk petugas keamanan dan kebersihan, jurnalis, tahanan, petugas kantin, dan yang lainnya.
"KPK memandang penting melakukan vaksinasi tahanan karena beraktivitas dan berinteraksi dengan pegawai KPK dan pihak lainnya," ujar Firli.
"Hal itu juga untuk memberikan perlindungan kepada pihak-pihak tersebut," katanya.
Baca Juga: Breaking News, Istri Ketua MK Anwar Usman Meninggal Dunia Karena Serangan Jantung
Sementara itu, hingga hari ini, Jumat, 26 Februari 2021, kasus positif Covid-19 di antara para tahanan KPK masih terbilang cukup tinggi.
Covid-19 saat ini telah mengenai 20 dari 64 orang tahanan, yang dalam persentasenya mencapai 31 persen. Bahkan pegawai KPK juga ada yang meninggal dunia karena Covid-19.
Tahanan KPK menjadi pihak yang paling mudah tertular sekaligus menularkan virus karena sering melakukan kontak langsung dengan banyak orang.
Baca Juga: Sebut Pemerintahan Jokowi Luar Biasa, Dewi Tanjung: Anies Mana Sampai Otaknya!
Mereka yang sering berkontak dengan tahanan KPK di antaranya petugas rutan, penyidik KPK, kuasa hukum, dan pihak-pihak bersangkutan lainnya.
Vaksinasi bagi tahanan ini dilakukan sebagai upaya untuk melindungi pihak-pihak tersebut.
Di samping itu, kesehatan tahanan juga penting untuk menjaga proses penanganan dan persidangan perkara tetap lancar.
KPK berkomitmen dalam mendorong kemajuan program ini supaya masyarakat Indonesia dapat secepatnya menerima vaksinasi Covid-19.
Dengan demikian, masyarakat dapat memutus rantai penyebarannya lebih awal.
"Kesehatan merupakan hak asasi setiap manusia, demikian halnya bagi seorang tahanan," terang Ketua KPK tersebut.
"Dalam pandemi Covid-19 negara bertanggung jawab melalui program vaksinasi," sambungnya.
"KPK juga berkomitmen untuk mendukung dalam percepatan program ini sehingga kita bisa lebih dini memutus rantai penularannya," pungkasnya.
***