PR TASIKMALAYA - Ketua Cyber Indonesia, Husin Shihab angkat bicara perihal kaitannya Juru Bicara Munarman dengan organisasi terorisme ISIS.
Husin Shihab menuturkan bahwa sampai sekarang pun dari pihak kepolisian belum menciduk Munarman sama sekali.
Jika diharuskah menuntut keadilan, menurut Husin Shihab semestinya Munarman harus segera ditangkap.
Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Bagi Insan Pers Akan Dimulai 25 Februari 2021 Mendatang
Hal tersebut disampaikan dalam cuitan akun media sosial Twitter milik Husin Shihab pada Rabu 24 Februari 2021.
“Kurang baik apa polisi sama Munarman,” ujar Husin Shihab sebagaimana yang dikutip pikiranrakyat-tasikmalaya.com dari akun @HusinShihab pada 24 Februari 2021.
Husin Shihab menjelaskan bahwa Munarman sampai sekarang pun tidak diciduk atau ditangkap oleh pihak kepolisian.
Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Benarkah Mengenakan Masker Selama Setahun Dapat Picu Penyakit Kanker?
“Sampai sekarang tidak diciduk-ciduk,” ucap Husin Shihab berikan penjelasan.
Bahkan, Husin Shihab menjelaskan bahwa Munarman seharusnya ditangkap karena apa yang dilakukannya jelas melanggar hukum.
Sebab, Munarman telah berhasil menutupi atau menyembunyikan informasi adanya terorisme sejak tahun 2015 silam.
Baca Juga: Syarat dan Langkah Pembuatan dan Perpanjangan SIM Secara Online
“Mestinya kalau mau menuntut keadilan, Munarman seharusnya ditangkap karena diduga menyembunyikan informasi adanya terorisme sejak 2015,” kata Husin Shihab.
Diketahui, Husin Shihab pun menyematkan sebuah video dirinya sedang dalam sesi wawancara untuk membahas Munarman terkait organisasi teroris ISIS.
Menurut Husin Shihab, Munarman dapat dikenakan tindak pidana terorisme jika Munarman benar-benar terbukti atas informasi tentang kehadirannya diacara pembaiatan anggota jaringan ISIS.
“Jadi kita bilang itu bisa dianggap sebagai pelanggaran hukum pidana semestinya waktu Munarman itu hadir,” jelas Husin Shihab dalam kanal Yotube Padasuka TV.
Bahkan dalam keterangan Husin Shihab menjelaskan bahwa seharusnya Munarman setelah mengetahui langsung melaporkan adanya baiat ISIS tersebut.
“Seharusnya setelah tahu itu bagian dari ISIS meskipun sebagai Narasumber pun didalam UU Terorisme itu sudah disebutkan Pasal 13 huruf C,” ucap Husin Shihab
Baca Juga: Fakta Menarik Turnamen Pramusim Piala Menpora 2021, Meski Kalah Dapat Subsidi Puluhan Juta
Dan, Husin Shihab menjelaskan bahwa bagi pelanggar UU tersebut atau yang menyembunyikan informasi tersebut dapat dipidana minimal tiga tahun.
“Bahwa setiap orang menyembunyikan informasi terkait Terorisme bisa dipidana minimal tiga tahun setengah,” kata Husin Shihab.***