Pertanyakan Wacana Hukuman Mati Tersangka Korupsi Bansos, Febri Diansyah: Biar Terlihat Tegas?

19 Februari 2021, 08:50 WIB
eks Juru Bicara KPK Febri Diansyah pertanyakan wacana hukuman mati bagi tersangka korupsi. //Instagram/@febridiansyah.id

PR TASIKMALAYA – Mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mempertanyakan wacana hukuman mati bagi pelaku korupsi bantuan sosial (korupsi bansos). 

Menurut Febri Diansyah, tersangka kasus korupsi bansos di KPK saat ini tidak ada yang dikenakan pasal ancaman hukuman mati.

Terkait mempertanyakan wacana hukuman mati, disampaikan Febri Diansyah melalui cuitan di akun Twitter miliknya pada Kamis, 18 Februari 2021.

Baca Juga: Refly Harun: Kalau Mengkritik Kepolisian, Kejaksaan, ya Tidak Boleh Merasa Terhina

“Wacana Hukuman Mati di kasus korupsi bansos ini agar apa ya? Apa biar terlihat tegas berantas korupsi?” cuit Febri Diansyah, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Twitter @febridiansyah.

“Tersangka korupsi bansos di KPK sekarang itu tidak ada yang dikenakan pasal yang ada ancaman hukuman mati,” sambungnya.

Menurut Febri Diansyah, tersangka tersebut dijerat pasal suap dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup atau 20 tahun.

Lebih jauh, Febri Diansyah mengingatkan munculnya wacana hukuman mati tidak boleh sampai membuat abai dengan kemungkinan munculnya tersangka baru.

Baca Juga: Singgung UU ITE, Teddy Gusnaidi: Ada yang Ingin Tanah Air Menjadi Barbar Seperti di Negara-negara Timur Tengah

“Ada beberapa pendapat yang saya baca, jangan sampai wacana hukuman mati ini membuat kita abai dengan munculnya nama-nama lain (tersangka),” tulis Febri Diansyah.

Selain itu, eks Juru bicara KPK itu juga mengingatkan agar tidak lupa dengan laporan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Di mana adanya dugaan masalah dalam penyelidikan korupsi bansos.

“Jangan lupa juga dengan laporan ke Dewas KPK tentang dugaan masalah dalam penyelidikan kasus korupsi bansos,” tutur Febri Diansyah.

Baca Juga: Mardani Ali Sera: Buzzer Laksana Lalat, Pemimpin yang Memeliharanya Patut Dipertanyakan

“Jangan sampai ada pihak yang menghambat, apalagi intervensi di kasus ini,” lanjutnya.

Diketahui sebelumnya, salah satu tersangka dalam kasus korupsi bansos adalah Juliari Batubara yang merupakan mantan Menteri Sosial dari PDIP.

Sedangkan terkait dengan wacana hukuman mati disampaikan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej.

Dia mengatakan bahwa dua tersangka kasus korupsi Juliari Batubara dan Edhy Prabowo layak mendapatkan hukuman mati.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Twitter @febridiansyah

Tags

Terkini

Terpopuler