Jokowi Siap Terima Kritikan, Ketua YLBHI Asfinawati: 3.000 Orang Dilaporkan Karena Kritik Pemerintah

18 Februari 2021, 17:32 WIB
Ketua YLBHI, Asfinawati. //Tangkap layar YouTube/MataNajwa

PR TASIKMALAYA – Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati turut memberikan komentar atas kesiapan pemerintah menerima kritik dari masyarakat.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sampaikan dalam pidatonya saat Peluncuran Laporan Tahunan Ombudsman RI Tahun 2020, pemerintah terima kritik dan masukan masyarakat.

“Masyarakat harus lebih aktif menyampaikan kritik, masukan, atau potensi maladministrasi, dan pelayanan publik harus terus meningkatkan upaya perbaikan-perbaikan,” ujar Jokowi.

Baca Juga: Tanggapi Tudingan SBY Gunakan Dana Negara, Teddy Gusnaidi: Ada UU Mengatur Biaya untuk Mantan Presiden

Menanggapi pernyataan Jokowi tersebut, Ketua YLBHI Asfinawati menduga ada ketidakberesan yang terjadi di dalam pemerintah.

Asfinawati menyampaikan pendapatnya dalam Talkshow Mata Najwa yang diunggah dalam kanal YouTube Mata Najwa Kamis, 18 Februari 2021 seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com.

“Kita khawatir kalau pernyataan politik itu hanya untuk menepis jika ada ketidakberesan dalam pemerintah,” ujar Asfinawati.

Asfinawati juga menyinggung Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Menurutnya, mengapa kritikan yang diberikan masyarakat kerap kali berujung dengan UU ITE.

Baca Juga: Jokowi Bentuk LPI, Mardani Ali Sera Beri 5 Catatan Penting Tata Kelola Lembaga Agar Terhindar dari Korupsi

Karena menurutnya, kritikan yang diberikan masyarakat tidak ada kaitannya dengan UU ITE, melainkan kritikan termasuk ke dalam kebebasan berpendapat.

“(Selain itu) kenapa larinya ke UU ITE saja? Padahal masalahnya (terkait kritik kepada pemerintah dan kebebasan berpendapat) banyak sekali,” ujar Asfinawati.

Asfinawati lalu membeberkan data yang tercatat oleh YLBHI. Berdasarkan data tersebut, terdapat 3.000 lebih individu yang ditangkap karena hal tersebut.

“(Pernyataan presiden) itu jadi paradoks. Misalnya soal menyampaikan kritik atau menyampaikan pendapat di muka umum. Ada 3.000 lebih orang (temuan YLBHI) yang ditangkap karena itu,” ungka Asfinawati.

Baca Juga: Tanggapi Isu Revisi UU ITE, Ketua PBNU: Tidak Berarti Berdalih Kebebasan Berpendapat

“Dari (data YLBHI) yang dibawa ke pengadilan sedikit sekali, itu bukti (penangkapan) sewenang-wenang,” sambungnya.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Youtube Mata Najwa

Tags

Terkini

Terpopuler