Tindak Lanjuti Rekomendasi Komnas HAM, Kapolri Perintahkan Jajarannya Percepat Usut Kasus Penembakan FPI

17 Februari 2021, 09:20 WIB
Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit menindaklanjuti adanya rekomendasi dari Komnas HAM perihal penembakan 6 orang anggota FPI.* /Pikiran-Rakyat.com/ Amir Faisol

PR TASIKMALAYA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengeluarkan rekomendasi terkait kasus penembakan enam orang Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang terjadi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA, menindaklanjuti rekomendasi dari Komnas HAM tersebut, Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo langsung memerintahkan jajarannya untuk segera mengusut tuntas kasus tersebut.

“Terkait dengan kasus-kasus yang menjadi perhatian publik seperti KM 50, pelanggaran prokes (protokol kesehatan) segera diselesaikan karena sudah ada rekomendasi Komnas HAM,” tutur Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga: Dukung Komnas HAM Jika Mau Usut Soal Wafatnya Ustaz Maaher, Ferdinand Hutahaean: Tapi Umumkan Penyakitnya

Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo meyakini, kasus tersebut dapat segera diusut tuntas karena Komnas HAM telah mengeluarkan rekomendasi.

“Tentunya harus diselesaikan sesuai dengan rekomendasi tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya, Komnas HAM mengeluarkan pernyataan atas hasil dari investigasi peristiwa tewasnya anggota Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.

Baca Juga: Banyak Penyiksaan Terjadi saat Proses Penyelidikan, Komnas HAM Temui Langsung Menkopolhukam

Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM, ditemukan dugaan pelanggaran HAM atas tewasnya empat Laskar FPI yang dilakukan oleh pihak aparat kepolisian.

Lebih lanjut, Komnas HAM merekomendasikan agar para pelaku diproses hukum melalui mekanisme pengadilan pidana.

Pada Selasa 16 Februari 2021, pihak Komnas HAM juga telah menyerahkan barang bukti atas kasus penembakan enam orang Laskar FPI kepada pihak Bareskrim Polri.

Baca Juga: Komnas HAM Beberkan Kemungkinan Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI Ditolak Mahkamah Internasional

Barang bukti tersebut diserahkan di kantor Komnas HAM, Jakarta.

“Sudah (diserahkan barang bukti) tadi,” ungkap Brigjen Pol Andi Rian Djajadi selaku Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Ahmad Taufan Damanik selaku Ketua Komnas HAM mengatakan, bahwa sebanyak 16 barang bukti telah diserahkan ke pihak Bareskrim.

Baca Juga: TP3 Laporkan Kasus FPI ke Mahkamah Internasional, Komnas HAM Singgung Amien Rais

“Harapannya seluruh barang bukti ini bisa semakin memperkuat, memperjelas peristiwa yang terjadi,” jelas Ahmad Taufan Damanik.

Barang bukti tersebut terdiri dari peluru, proyektil, serpihan mobil, dan beberapa rekaman suara serta video Jasa Marga.***

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler