Minta Cuitan Novel Baswedan soal Ustaz Maaher Dihapus, Muannas Alaidid: Jangan Sampai Dianggap Hoaks

11 Februari 2021, 13:40 WIB
Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid. /Instagram.com/@muannasalaidid5017

PR TASIKMALAYA- Muannas Alaidid meminta unggahan Novel Baswedan soal meninggalnya Ustaz Maaher untuk dihapus.

Pasalnya, Muannas Alaidid beranggap, unggahan Novel Baswedan soal kematian Ustaz Maaher dapat dianggap hoaks.

Terlebih Muannas Alaidid beranggap Novel Baswedan bukanlah penyidik yang menangani kasus Ustaz Maaher.

Baca Juga: Kemendikbud Luncurkan Program Kampus Mengajar, ada Jaminan Bantuan Uang Kuliah dari LPDP

Twit ini sebaiknya dihapus, jangan sampai anda dianggap menyebarkan hoax, apalagi anda bukan penyidiknya yang menangani kasusnya," tulisnya Kamis 11 Februari 2021 dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dalam akun Twitter @Muannad_Alaidid.

"Laporan maheer bukan delik pribadi soal penghinaan seperti yang anda tuduhkan melainkan delik umum kebencian sara yang kebetulan dilakukan terhadap ulama NU yang dimuliakan,” sambungnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Novel Baswedan menulis sebuah cuitan dalam rangka menanggapi kabar meninggalnya Ustaz Maaher di rutan Bareskrim Polri karena menderita sakit sejak beberapa waktu lalu.

Novel Baswedan mempertanyakan alasan dan urgensi Ustaz Maaher At-Thuwailibi yang sakit dipaksakan ditahan, hingga akhirnya meninggal di Rutan.

Baca Juga: Tanggapi Aisya Wedding soal ‘Pernikahan di Bawah Umur’, Alissa Wahid: Dugaan Saya Dinikahkan Siri!

Pertanyaan tersebut diungkapkan Novel Baswedan melalui akun Twitter pribadinya yang diunggah pada Selasa, 9 Februari 2021.

"Innalillahi Wainnailaihi Rojiun, Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri. Padahal kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Orang sakit, kenapa dipaksakan ditahan?," cuit Novel Baswedan seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun twitter @nazaqistsha pada Kamis, 11 Februari 2021.

Dalam cuitan tersebut, Novel Baswedan juga menyebtu bahwa tindakan penahanan terhadap orang yang sakit merupakan tindakan yang keterlaluan dan bukan hal yang sepele apalagi melihat status sosial Ustaz Maaher yang merupakan seorang tokoh agama.

Baca Juga: BLT UMKM Rp2,4 Juta Cair Februari 2021, Simak Kriteria Penerimanya di Sini

"Aparat jangan keterlaluanlah, Apalagi dgn Ustadz. Ini bukan sepele loh," pungkasnya.

Ustaz Maaher At-Thuwailibi ditangkap atas kasus dugaan penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) melalui media sosial yang menyerang sosok ulama karismatik Habib Luthfi Bin Yahya.

Atas dugaan tersebut, Ustaz Maaher dilaporkan dengan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik.

 

***

 

Editor: Tita Salsabila

Tags

Terkini

Terpopuler