Ada RUU Larangan Mantan Anggota HTI Ikut Pemilu, Begini Penjelasan Komisi II DPR RI

27 Januari 2021, 05:30 WIB
Ilustrasi demo penolakan HTI. /ANTARA/Hendra Nurdiyansyah

PR TASIKMALAYA - Anggota Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menjelaskan argumen adanya klausul dalam RUU Pemilu terkait larangan mantan anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) untuk ikut dalam kontestasi Pemilu Presiden, Pemilu Legislatif, ataupun Pilkada.

Dalam penjelasannya, Komisi II DPR RI melalui Zulfikar Arse Sadikin menyebut bahwa salah satu alasan di balik larangan ikut Pemilu bagi mantan anggota HTI adalah organisasi tersebut tidak sejalan dengan konsensus dasar berbangsa dan bernegara.

"HTI, pengurus, dan anggotanya bertolak belakang dengan empat konsensus dasar bangsa Indonesia bahkan hendak menggantinya HTI juga sudah dinyatakan pemerintah sebagai organisasi terlarang," kata Komisi II DPR RI Zulfikar, Selasa, 26 Januari 2021 sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

Baca Juga: Beri Kritik Pedas untuk Anies Baswedan Soal Jakarta, Ferdinand: Polusi Turun Karena WFH!

Lebih lanjut, Zulfikar Arse Sadikin mengungkapkan bahwa untuk menjadi pejabat publik di eksekutif, legislatif dan yudikatif, termasuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, dan pegawai BUMN/BUMD harus ada persyaratan dan janji yang harus dipenuhi.

Menurut dia, persyaratan dan sumpah/janji tersebut, di semua peraturan perundangan menghendaki adanya komitmen serta kesetiaan kepada empat konsensus dasar bangsa.yang meliputi Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika.

Sedangkan menurutnya, HTI, pengurus, dan anggotanya bertolak belakang dengan empat konsensus berbangsa tersebut bahkan hendak menggantinya. Karena itu dia menilai dengan melihat sikap HTI dan anggotanya itu, tentu tidak diperbolehkan menjadi pejabat publik.

Baca Juga: Pemerintah Bentuk LPI, Ketua Komisi XI DPR RI: sebagai Katalis Investasi dan Terbukanya Lapangan Pekerjaan

"Lalu apakah dengan pandangan dan sikap seperti itu, lalu mereka (eks-anggota HTI) tetap diperbolehkan menjadi pejabat publik? Tentu tidak kan," katanya.

Politisi Partai Golkar itu menilai larangan eks-anggota HTI ikut pemilu yang diatur dalam RUU Pemilu merupakan konsekuensi logis atas pandangan dan sikap organisasi tersebut terhadap empat konsensus dasar bangsa Indonesia.

RUU Pemilu merupakan usul inisiatif Komisi II DPR RI, saat ini prosesnya masih dalam proses harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Baca Juga: Ambil Langkah Preventif Soal Pelecehan Seksual, KASA Tasikmalaya Sosialisasikan Perlindungan Anak
Dalam RUU Pemilu, aturan mengenai larangan mantan anggota HTI ikut Pilpres, Pileg, dan Pilkada tertuang dalam Buku Ketiga Penyelenggaraan Pemilu, BAB I Peserta Pemilu Bagian Kesatu Persyaratan Pencalonan.

Pasal 182 ayat 2 (ii) menyebutkan bahwa calon Presiden, Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, Gubernur, Wakil Gubernur, Anggota DPRD Provinsi, Bupati dan Wakil Bupati/ Walikota dan Wakil Walikota serta Anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.3O.S/PKI.

Lalu dalam Pasal 182 ayat 2 (jj) menyebutkan bahwa calon Presiden, Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, Gubernur, Wakil Gubernur, Anggota DPRD Provinsi, Bupati dan Wakil Bupati/ Walikota dan Wakil Walikota serta Anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan bukan bekas anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).***

Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler