Pemerintah Bentuk LPI, Ketua Komisi XI DPR RI: sebagai Katalis Investasi dan Terbukanya Lapangan Pekerjaan

26 Januari 2021, 15:47 WIB
Ilustrasi investasi.Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto optimis dengan dibentuknya Lembaga Pengelola Investasi (LPI) /Pixabay/Lorenzo Cafaro

PR TASIKMALAYA - Berdasarkan mandat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pemerintah baru saja membentuk Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Indonesia Investment Authority (INA).

Pembentukan LPI menjadi salah satu harapan untuk pemenuhan kebutuhan pembiayaan pembangunan Indonesia.

Selain itu, LPI diharapkan mampu meningkatkan Foreign Direct Investment di Indonesia ke depannya.

Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Berikut Ketentuan untuk Pejalanan Antar Pulau Jawa

Di masa sidang III Tahun Sidang 2020 - 2021 DPR RI, Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto memimpin rapat kerja bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Rapat tersebut untuk membicarakan secara khusus membahas kebijakan pelaksanaan LPI.

“LPI sebagai pengelola investasi pemerintah menjadi terobosan dalam menjawab kesenjangan pendanaan dalam negeri dan kebutuhan pembiayaan infrastruktur nasional,” ungkap Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto.

Baca Juga: Isu Radikal dan Taliban ‘Serang’ KPK, Novel Baswedan: Lagu Lama

"Melalui pembentukan LPI ini, nantinya dapat meningkatkan dan mengoptimalisasi nilai investasi pemerintah pusat yang dikelola secara jangka panjang dalam rangka mendukung pembangunan secara berkelanjutan, meningkatkan Foreign Direct Investment, dan dapat mendorong investasi," imbuhnya.

Dibentuknya LPI bertujuan untuk meningkatkan dan mengoptimalkan nilai investasi yang dikelola secara jangka panjang, dalam rangka mendukung pembangunan secara berkelanjutan.

Selain itu, pemerintah juga telah mempersiapkan modal awal sebesar Rp15 triliun dari total pemenuhan modal sebesar Rp75 triliun yang sisanya akan dilakukan secara bertahap.

Baca Juga: Soal Transaksi Lintas Negara Oknum yang Terafiliasi dengan FPI, Islah Bahrawi: Polri Harus Telusuri Motifnya

“Langkah cepat pembentukan LPI ini atas dasar mandat UU Cipta Kerja telah ditindaklanjuti dengan ditetapkannya peraturan turunan melalui PP 73 Tahun 2020 dan PP 74 Tahun 2020,” terang Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto.

Lebih lanjut, ia berucap optimis dengan dibentuknya LPI yang diharap mampu mendorong pertumbuhan ekonomi.

“Saya optimis dengan dibentuknya LPI ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di tengah momentum perbaikan perekonomian nasional akibat pandemi Covid-19 dan sebagai katalis investasi dan terbukanya lapangan pekerjaan baru,” ucapnya.

Baca Juga: Hadiri CAS 2021, Jokowi Sampaikan Empat Langkah Penanganan Perubahan Iklim

Dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani, Dito Ganinduto mengingatkan beberapa poin.

“Kewenangan yang diberikan kepada LPI dalam bentuk penempatan dana dalam instrumen keuangan, penatausahaan aset, pengelolaan aset, penentuan calon mitra investasi, melakukan kerjasama dengan pihak lain termasuk entitas dana perwalian (trust fund), dan memberikan,” pesannya.

“Dan menerima pinjaman betul-betul dilaksanakan dengan tata kelola yang baik, prudent, profesionalisme, dan tetap mengendepankan prinsip kehati-hatian yang berimplikasi terhadap kepercayaan dari para investor global,” lanjut Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto.

Baca Juga: Buka Suara soal Isu Radikal dan Taliban, KPK: Ada Upaya Pihak-pihak yang Punya Tujuan Tertentu

Dengan model dan struktur LPI, Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto juga merasa optimis ke depannya akan banyak investor asing tertarik menanamkan modalnya di berbagai proyek strategis yang memiliki return investasi yang menarik di Indonesia.

Selain itu, sistem pengawasan yang sudah didesain sangat baik ini akan menjadi kunci keberhasilan dari pelaksanaan pengelolaan LPI.***

Editor: Asri Sulistyowati

Tags

Terkini

Terpopuler