KPK Periksa Saksi Kasus Edhy Prabowo, Gubernur Rohidin Mersyah Terkonfirmasi Anjurkan Usaha Lobster

20 Januari 2021, 06:30 WIB
Ilustrasi Gedung KPK /Dok.KPK/

PR TASIKMALAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjustifikasi Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah tentang anjuran usaha lobster di Provinsi Bengkulu untuk PT Dua Putra Perkasa (DPP) soal kasus suap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Pada hari Senin, 18 Januari 2021, Rohidin Mersyah menjalani pemeriksaan KPK sebagai saksi bagi terpidana kasus suap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Bersama beberapa rekannya, Edhy Prabowo terlibat dalam perkara suap perihal perizinan tambak, usaha, dan pengelolaan perikanan atau produk perairan serupa lainnya pada tahun 2020 termasuk Rohidin Mersyah.

 Baca Juga: Pemerintah Pastikan Bantu Rumah Warga Yang Rusak, Jokowi: untuk yang Rusak Berat Rp50 Juta

"Rohidin Mersyah dikonfirmasi terkait rekomendasi usaha lobster di Provinsi Bengkulu untuk PT DPP yang diajukan oleh tersangka SJT (Suharjito/Direktur PT DPP)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri pada hari Selasa, 19 Januari 2021, di Jakarta.

Di samping Rohidin, KPK pun mendatangkan tiga orang saksi lain bagi terpidana Edhy Prabowo dan rekan-rekan.

Tiga saksi tersebut di antaranya Bupati Kaur Gusril Pausi, karyawan swasta Yunus, dan Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Finari Manan.

 Baca Juga: Indonesia Dilanda Berbagai Musibah, Nia Ramadhani Merasa Sedih: Saya Ikut Berbelasungkawa

Saksi Gusril dikonfirmasi perihal anjuran usaha lobster dan surat keterangan asal bibit lobster di Kabupaten Kaur, Bengkulu, bagi PT DPP yang diajukan oleh tersangka Suharjito.

Selanjutnya, dikutip dari Antara oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, saksi Yunus diselidiki pernyataannya tentang pengelolaan impor ikan salem oleh PT DPP.

"Finari Manan didalami pengetahuannya terkait kegiatan penyidikan oleh Tim Penyidik Bea Cukai Soekarno-Hatta bagi 14 perusahaan yang diduga terlibat penyelundupan benih lobster pada kurun waktu 15 September 2020," kata Ali.

 Baca Juga: Jokowi Terjang Banjir Kunjungi Kalimantan Selatan, Husin Shihab Singgung SBY: Tuhan Suka

Di samping Edhy Prabowo dan Suharjito, KPK pun memutuskan lima orang tersangka lain yaitu Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF).

Lalu Staf Khusus Edhy dan Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM).

Kemudian Amiril Mukminin (AM) dari pihak swasta/Sekretaris Pribadi Edhy, pengelola PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), serta staf istri Edhy yang bernama Ainul Faqih (AF).

 Baca Juga: Kota Bekasi Paling Patuh Protokol Kesehatan, Kang Emil: Pertahankan Prestasi untuk Kota Bekasi

Edhy dicurigai memperoleh suap dari perusahaan-perusahaan dengan ketetapan izin ekspor bibit lobster melalui perusahaan "forwarder" dan diwadahi dalam satu rekening sampai terkumpul Rp9,8 miliar.

Uang yang diterima PT ACK sebagai satu-satunya fasilitator jasa kargo untuk ekspor bibit lobster itu kemudian ditarik ke rekening pengelola PT ACK, Ahmad Bahtiar dan Amri, sebesar Rp9,8 miliar.

Pada 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mengirim uang dengan total Rp 3,4 miliar ke rekening Ainul, staf istri Edhy untuk kepentingan kerluan Edhy Prabowo dan istrinya, Safri, dan Andreau.

 Baca Juga: Sebut Ramalan Mbak You Bisa Terjadi, Arief Poyuono: Bekerja Sungguh-sungguh, Ramalan itu Akan Salah

Pada bulan Mei 2020, Edhy pun dicurigai mendapatkan 100 ribu dolar AS dari Suharjito lewat Safri dan Amiril.***

Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler