Diduga Sebarkan Berita Bohong dan Rugikan Konsumen, Owner Grabtoko Ditetapkan Tersangka

13 Januari 2021, 16:13 WIB
Diduga Sebarkan Berita Bohong dan Rugikan Konsumen, Owner Grabtoko Ditetapkan Tersangka.* /YouTube/Mengiklan Play Entertainment

PR TASIKMALAYA - Tersangka Yudha Manggala Putra (YMP) yang merupakan Bos Grabtoko.com mengaku telah menerima pesanan barang dari 980 pembelinya.

Namun dari jumlah tersebut, pihaknya hanya mengirimkan barang pesanan ke sembilan konsumen dari total 980 customer yang memesan barang di Grabtoko.com

Sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News, Rabu, 13 Januari 2021.

Baca Juga: Vaksin Sinovac Dinilai Bukan Senjata Pamungkas, dr. Priono: Fokus 3M Jadi Prioritas Utama

"Hanya sembilan customer yang menerima barang pesanan dari tersangka YMP," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Slamet Uliandi

Hal itu disampaika Slamet Uliandi kepada wartawan, Rabu, 13 Januari 2021, dari sembilan barang di Grabtoko yang dikirim tersangka, ternyata dibeli dari pusa perbelanjaan.

Produk itu dibeli tersangka dengan harga normal, sementara sisanya 971 pembeli tidak pernah menerima produk pesanan dari Grabtoko.

Baca Juga: Jokowi Tunjuk Komjen Listyo Sigit sebagai Calon Kapolri, Ferdinand: Polri Semakin Dicintai Rakyat

Dalam proses penyidikannya, Dittipidsiber Bareskrim Polri bekerja sama dengan beberapa bank. Seperti, PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank Negara Indonesia Tbk, dan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk.

"Pihak bank membantu penyidik dalam upaya penanganan tindak pidana ini. Total kerugian ditaksir sekitar Rp17 miliar dari pihak iklan dan pembeli," ujar Brigjen Slamet.

Untuk diketahui, tim Dittipidsiber Bareskrim Polri sudah mengamankan owner Grabtoko YMP sendiri di Jalan Pattimura Kebayoran Baru pada Sabtu, 9 Januari 2021. 

Baca Juga: Kasus Fadli Zon 'Like' Konten Porno Mulai Diproses Bareskrim, Muannas: Silakan Dipercepat

YMP diduga menyebarkan berita bohong.

Kabareksrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, tersangka diciduk diduga melakukan pidana menyebarkan berita bohong

Dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, tindak pidana transfer dana atau pencucian uang.

Baca Juga: Terima Supres Usulan Calon Kapolri, DPR Akan Lakukan Hal ini Sebelum Memberikan Persetujuan

“Berikutnya langkah penyidik membawa tersangka ke Bareskrim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut"

"Menyiapkan administrasi penyidikan,” tutup Listyo melalui pesan tertulisnya.

Sebelumnya pemilik Grabtoko, Yudha Manggala Putra, telah mengeluarkan pernyataan resminya 6 Januari lalu di akun instagram @grabtoko.id.

Baca Juga: Ramai Dibicarakan, Berikut Profil Ribka Tjiptaning Proletariyati Anggota DPR yang Tolak Vaksin

Dilansir dari PRBandungRaya.com pada Rabu 13 Januari 2021, dengan judul artikel sebelumnya "Lapor Polisi Ada Penggelapan, Pemilik Grab Toko Malah Ditangkap Malam-malam, Polri Ungkap Hal Ini"

"Saya Yudha Manggala Putra. Managing Director PT Grab Toko Indonesia. Pertama, mohon maaf atas keterlambatan respon dari pihak Grab Toko,"

"Saat ini kita sedang melaporkan investor Grab Toko atas penggelapan uang konsumen ke Mabes Polri di Trunojoyo, Jakarta Selatan (nomor laporan menyusul setelah penyidikan)," tulisnya.

Baca Juga: Terima Nama Calon Kapolri yang Diajukan Jokowi, Puan Maharani: Akan Perhatikan Berbagai Aspek

Kemudian, pada Selasa, 12 Januari 2020, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap pemilik PT Grabtoko

Dari tangan tersangka, polisi menyita 4 unit ponsel pintar, satu komputer jinjing, dua kartu SIM ponsel, KTP atas nama Yudha dan satu alat elektronik untuk transaksi bank.

Kemudian 5 buah akses cohive kantor Grabtoko Lantai 12 A, Plaza 89 Kuningan.

Baca Juga: Simak Profil dr. Abdul Muthalib Vaksinator yang Suntik Presiden Jokowi

Pelaku dijerat Pasal 45 A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: PMJ News prbandungraya

Tags

Terkini

Terpopuler