Fadli Zon Dilaporkan Ke MKD, Muannas: Lihat Konten Porno, Kuotanya dari Tunjangan Pulsa Dewan

12 Januari 2021, 15:48 WIB
Muannas Alaidid dan Fadli Zon. //Instagram

PR TASIKMALAYA – Aksi tak senonoh Fadli Zon menyukai konten pornografi di Twitter berbuntut panjang hingga ada pihak yang melaporkanya ke Kepolisian dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Fadli Zon yang juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diminta politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Muannas Alaidid untuk bersikap adil terhadap dirinya sendiri.

Ia menilai Fadli Zon selama ini juga seringkali dengan keras menuntut Polri untuk tegakkan hukum dan keadilan.

Baca Juga: Haikal Hassan Tak Penuhi Janji, Husin Shihab: Bukan Cuma Miskin Harta Tapi Miskin Budi Pekerti

“Jangan maunya nuntut polri terus tegakkan hukum dan keadilan tapi beda kalo itu menimpa dirinya,” tulis Muannas di Twitternya, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, Selasa, 12 Desember 2021.

Bahkan Muannas beralasan Fadli Zon yang diangggap melakukan hal tak senonoh itu telah dilihat oleh 1,5 juta followernya.

“1,5 juta follower melihat wakil rakyatnya sebar konten porno, mana quotanya diambil dari tunjangan pulsa dewan, proses hukum orangnya & sita akunnya,” tambahnya.

Selain itu Husin Alwi Shihab menyinggung soal hak imunitas anggota DPR RI yang dimiliki Fadli Zon.

Baca Juga: Jalanai Vaksinasi Tahap Pertama, Presiden Jokowi Dijadwalkan Disuntik Sinovac pada Rabu Pagi

“Jangan mentang-mentang @DPR_RI punya hak imunitas lalu gak bisa dipidana klu melanggar hukum?” tulis Husin Shihab sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, Selasa 12 Januari 2021 dari cuitan Twitter Husin Shihab.

Tangkapan layar unggahan Muannas Alaidid. /@muannas_alaidid

“Saya yakin pak @jokowi orang yg bijaksana gak mungkin beliau akan membela yang salah,” tambahnya.

Husin Shihab mengingatkan bahwa Fadli Zon seakan menyebarkan video porno dan melanggar undang-undang (UU).

“Karna FZ like porno akhirnya warga dapat mengakses video porno tersebut sesuai bunyi pasal 27 (1) UU ITE,” kata Husin Shihab.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler