Setujui Pernyataan Mahfud MD Soal Didirikannya Ormas FPI, HNW : Jangan Diganggu Lagi!

2 Januari 2021, 13:15 WIB
Hidayat Nur Wahid. //Instagram

PR TASIKMALAYA - Polemik didirikannya Organisasi Masyarakat ‘Front Persatuan Islam’ setelah dibubarkannya Front Pembela Islam menuai pro dan kontra karena pendirinya merupakan eks Front Pembela Islam (FPI).

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Hidayat Nur Wahid menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD perihal dibolehkannya pendirian Organisasi Masyarakat.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Twitter milik pribadinya, Hidayat Nur Wahid buka suara pada 2 Januari 2021.

Baca Juga: Masuki Tahun 2021, Pemerintah Berupaya Lakukan Penanganan Covid-19 Setelah Libur Panjang Nataru

““Boleh” kata @mohmahfudmd, soal eks FPI yg dirikan “Front Persatuan Islam” unt lanjutkan perjuangan bela Agama,Bangsa,Negara sesuai Pancasila&UUD45,” tulisnya dalam akun twitter @hnurwahid.

Pria yang akrab disapa HNW ini pun mengatakan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari HAM dan jangan diganggu lagi.

“Krn itu bagian dari HAM yg diakui olh UUD45. Maka jangan diganggu lagi. Yg dilarang olh UU adalah organisasinya separatis,komunis,” tandasnya.

Tangkapan ayar unggahan Hidayat Nur Wahid. /@hnurwahid

Seperti yang diketahui, Mahfud MD sempat menulis dalam akun twitter milik pribadinya bahwa pendirian Organisasi Masyarakat (Ormas) diperbolehkan asalkan menaati aturan pemerintah yang ada.

Baca Juga: Simak! Resep Mudah Membuat Australian Hamburger ala Rumahan

“Ada yg tanya, bolehkah org mendirikan Front Pejuang Islam? Blh sh, asal tak melanggar hukum dan tak mengganggu ketertiban umum,” tuturnya.

“Dulu Partai Masyumi bubar kemudian melahirkan Parmusi, lalu PPP, Masyumi Baru, Masyumi Reborn, dan kemudian ada DDII yg legendaris. Scr hukum boleh,” tambahnya dalam cuitan yang sama.

Mahfud MD pun menjelaskan bahwa PDI, PDIP, PNBK berawal dari Organisasi Masyarakat PNI yang telah bubar dan berganti nama.

“Dulu NU pecah sampai melahirkan KPP-NU jg boleh sampai akhirnya bubar sendiri. Partai Sosialis Indonesia yg dibubarkan era Orla jg melahirkan organisasi2 baru dan intelektual2 brillian jg boleh,” tutur Mahfud MD.

Baca Juga: Berhasil Ciduk Buronan Indonesia di Malaysia, Abdul Hamid Terima Penghargaan dari Jokowi

Pria asal Madura ini pun menjelaskan bahwa sekitar 444 ribu Organisasi Masyarakat berdiri dan tidak dilarang oleh pemerintah.

“Skrng ini ada ada tdk kurang dari 444.000 ormas dan ratusan partai politik, jg tak dilarang. Mau mendirikan Front Penjunjung Islam, Front Perempuan Islam, Forum Penjaga Intelektual boleh. Prinsipnya asal tdk melanggar hukum. Yg bagus akan tumbuh, yang tak bagus layu sendiri,” pungkasnya.***

 

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler