Pemerintah Bubarkan FPI, Rocky Gerung : Simpatisan Tidak Usah Resah, Buat Lah Yayasan

31 Desember 2020, 11:00 WIB
Rocky Gerung /Tangkapan layar YouTube Rocky Gerung Official/.*/Tangkapan layar YouTube Rocky Gerung Official

PR TASIKMALAYA - Pengamat Politik Rocky Gerung menanggapi pernyataan pemerintah perihal Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang.

Dikutip pikiranrakyat-tasikmalaya.com dari akun twitter milik pribadinya, Rocky Gerung mengatakan bahwa simpatisan Front Pembela Islam tidak usah resah.

Dalam cuitannya Rocky Gerung menyebut bahwa Front Pembela Islam sudah tidak lagi dibela, bahkan Rocky Gerung pun menjelaskan bahwa FPI Terlarang dengan menggunakan tagar.

 Baca Juga: HWN Ungkap Turut Beduka Cita, Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie: Ia Meninggal Pagi ini

Baca Juga: Kaledoskop 2020: Pengesahan Omnibus Law Hingga Polemik HRS

Selain itu, Rocky Gerung mengungkapkan bahwa simpatisan sebaiknya membuat yayasan dan bukan Ormas (Organisasi Masyarakat).

Dengan memberikan usulan yayasan ‘Habib Rizieq Foundation’ atau Islamic Rizieq Care.

“Breaking News…Ketika Front Pembela Islam sudah tak di bela 02 Ketika sudah dianggap bahwa kini #FPITERLARANG, “ cuit akun @ILCRockyGerung.

 Baca Juga: FPI Berganti Nama, Fadli Zon: Selamat Atas Lahirnya Front Persatuan Islam

Baca Juga: Kesehatan Bisa Terganggu, Hindari 5 Kebiasaan Buruk Yang Mempengaruhi Pola Tidur

“Sekiranya para simpatisan tak usah resah. Esok hari buatlah yayasan jangan ormas…” tambah Rocky Gerung dalam cuitan yang sama.

"Habib Rizieq Foundation atau islamic Rizieq Care" akan lebih muliah,” tulis Rocky Gerung, dikutip pikiranrakyat-tasikmalaya.com, pada 31 Desember 2020.

Tangkap Layar Unggahan Rocky Gerung Twitter

Seperti yang telah diketahui, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, memberikan pernyataan untuk Front Pembela Islam (FPI) melakukan kegiatannya.

 Baca Juga: Kronologis Tersebar Video Syur Mirip Artis Hingga Gisel dan Michael Yukinobu Defretes jadi Tersangka

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan karena FPI tak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," ucap Mahfud MD.

***

Editor: Tita Salsabila

Tags

Terkini

Terpopuler