Tersangka Curanmor Dibekuk Polda Bali, Polisi Amankan Barang Bukti Belasan Unit Motor

20 Desember 2020, 14:00 WIB
Ilustrasi curanmor. //Tribatanews/

PR TASIKMALAYA – Residivis pelaku curanmor berhasil ditangkap oleh Kepolisian Daerah Bali melalui Tim IT dan Tim 2 Direskrimum.

Residivis tersebut merupakan target pengembangan lidik dari Polres Jember Polda Jawa Timur.

Petugas kepolisian Polda Bali berhasil menangkap pelaku pada Jumat malam, 18 Desember 2020 pukul 20.30 WITA. 

Baca Juga: Selalu Kritik Pemerintah, dr Tirta: Kritik Jokowi Disebut ‘Kadrun’, Kritik Anies Disebut ‘Cebong’

Residivis curanmor yang berinisial Z ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Bali.

Z merupakan seorang pria asal Desa Wringin, Sukowono, Jember, Jawa Timur yang berprofesi sebagai buruh tani.

Namun ketika di Bali, Z menetap sementara di Jalan Kusuma Dewa No.10 Denpasar.

Dari tersangka, polisi telah mengamankan barang bukti berupa 15 unit sepeda motor yang ada di Polres Jember.

Baca Juga: Ceritakan Kekecewaannya pada Pemerintah, dr Tirta : Pak Presiden Ibarat Supir Busnya!

Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol Dodi Rahmawan menerangkan kronologis singkat kejadian yang terjadi pada Selasa, 9 Juni 2020 sekitar pukul 10.00 WIB.

Saat itu, korban sedang memarkir motor di pinggir jalan Desa Sumber Jeruk, Jember, Jawa Timur yang pada saat itu juga korban sedang bekerja di sawah dan mendapati sepeda motornya sudah tidak ada.

"Modus operandi, tersangka menggunakan kunci palsu. Untuk selanjutnya tersangka diserahkan dalam pengamanan dibawa Penyidik Satreskrim Polres Polda Jawa Timur untuk diproses penyidikan lebih lanjut," tukas Direktur Reskrimum Polda Bali.

Baca Juga: Plot Film Peppermint di Dunia Nyata, Seorang Ibu Berhasil Tegakkan Keadilan atas Kematian Putrinya

Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama tujuh tahun atau sembilan tahun.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Tribrata News

Tags

Terkini

Terpopuler