Minta EM Kooperatif dan Penuhi Pemeriksaan, Husin Shihab: Kan Cuma Diminta Keterangan sebagai Saksi

15 Desember 2020, 10:48 WIB
Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Husin Shihab. /Caleg PSI 2019, Husin Shihab. (Twitter)/

PR TASIKMALAYA - Seorang wartawan bernama Edy Mulyadi kemarin dijadwalkan untuk diperiksa terkait unggahan video di YouTube-nya yang memewawancarai saksi mata penembakan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) beberapa waktu lalu.

Edy akan dimintai keterangan karena ada saksi di tempat kejadian perkara (TKP) rest area yang mengaku bertemu dengan Edy.

Namun ternyata, ia tidak menghadiri agenda pemeriksaan yang dijadwalkan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Senin 14 Desember 2020.

Baca Juga: Tanggapi Tewasnya 6 Anggota FPI, Jokowi: Hukum Melindungi Aparat Saat Bertugas

Menurut keterangan Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Pol John Weynart Hutagalung, Edy memiliki agenda lain sehingga tak bisa penuhi panggilan.

"Yang bersangkutan WhatsApp ke kanit (kepala unit) saya menyampaikan permohonan maaf belum bisa datang ke Bareskrim, karena telanjur ada agenda lain," katanya, dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari situs ANTARA.

Dalam hal ini, Poitisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Husin Shihab pun ikut menangggapinya.

Baca Juga: Pernah Kabur Karena Kembarannya Diterima di UNAIR, Ka Seto: Saya Pernah 7 Bulan Jadi Gelandangan

"Demi kebaikan bersama mestinya EM hadir saat dipanggil Mabes," tulisnya di akun @HusinShihab.

Ia megatakan, jika Edy memang tak bersalah seharusnya ida mau datang ke pemeriksaan.

"Dan kalau merasa bersalah saat investigasi di KM50 gpp kan cuma dimintai keterangan sebagai saksi," tambahnya.

Tak sampa di situ, ia juga berharap Edy bisa kooperatf untuk memberikan keteranganya jika diperiksa.

Baca Juga: Menceritakan Indonesia 25 Tahun Mendatang, Film ‘Apa Ada Cinta 2045?’ Akan Tayang Tahun Depan

"Kita berharap EM bisa koperatif untuk memberikan keterangan saksi di Mabes supaya semuanya clean & clear," jelasnya.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA Twitter @HusinShihab

Tags

Terkini

Terpopuler