Heboh Soal Surat Perintah Penyidikan KPK terhadap Menteri BUMN Erick Thohir, KPK Angkat Bicara

11 Desember 2020, 17:09 WIB
/

PR TASIKMALAYA – Beberapa pekan terakhir ini, KPK terus mengungkap kasus korupsi yang melibatkan jajaran menteri yang menyita perhatian publik.

Di antaranya adalah kasus impor benih lobster yang menjerat Menteri KKP Edhy Prabowo dan kasus bantuan sosial (Bansos) yang melibatkan Menteri Sosial Juliari P Batu Bara.

Baru-baru ini, publik dihebohkan dengan surat perintah penydikan dari KPK terhadap Menteri BUMN Erick Tohir.

Baca Juga: Ikut Bertarung Dalam Pilkada 2020, Berikut ini Hasil Hitung Suara Sementara dari 7 Seleb Indonesia

Dengan beredarnya surat perintah itu, KPK dalam twit-nya pada Kamis, 10 Desember 2020 menjelaskan jika surat itu merupakan hoaks.

Telah beredar Surat Perintah penyidikan yang mencantumkan nama Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir sebagai tersangka. Dalam surat tesebut juga tertera empat nama penyidik yang salah satunya adalah Novel Baswedan,” twit KPK.

Dalam surat palsu itu, tercantum juga nama Ketua KPK Firli Bahuri lengkap dengan tandatangannnya.

Dalam surat tersebut juga mencantumkan tanda tangan Ketua KPK Firli Bahuri tertangggal 2 Desember 2020. KPK menyatakan dengan tegas bahwa Surat Perintah Penyidikan tersebut palsu. KPK tidak pernah menerbitkan surat perntah penyidikan yang kini beredar luas di masyarakat,” sambungnya.

Baca Juga: Ditetapkan Jadi Tersangka dan Mangkir Dua Kali, Pengacara HRS Minta Surat Panggilan Lagi

Dalam pernyataan resminya di website KPK.go.id, KPK mengharapkan agar semua pihak dapat lebih bertanggung jawab dalam tindakannya agar tidak merugikan orang lain dengan menyebarkan informasi yang tidak benar.

Dengan adanya berita bohong tersebut, KPK meminta kepada masyarakat agar terus waspada dan  melakukan verifikasi yang berulang terkait nama-nama atau informasi yang mengatasnamakan KPK.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: KPK

Tags

Terkini

Terpopuler