Kesaksian Seorang Sales Mobil, Sebut Jaksa Pinangki Beli Mobil usai Menangkan Kasus

2 Desember 2020, 19:05 WIB
Jaksa Pinangki Sirna Malasari di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu 2 Desember 2020. /Antara/Desca Lidya Natalia/

PR TASIKMALAYA – Yeni Pratiwi, seorang sales mobil, memberitahukan bahwa jaksa Pina Pinangki Sirna Malasari membeli 1 unit mobil BMW X5 seusai memenangkan sebuah kasus.

"Waktu itu ibu mengatakan baru menang kasus," ujar Yeni di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada hari Rabu, 2 Desember 2020, di Jakarta.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara, Yeni datang sebagai saksi bagi tergugat mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung Pinangki Sirna Malasari.

Baca Juga: Tanpa Batas Usia! Guru Honorer di Garut akan Diangkat jadi P3K, Ini Ketentuannya

Pada surat dakwaan tercantum bahwa Pinangki menerima uang dengan jumlah 500 ribu dolar AS (Rp7,4 miliar) dari tergugat "cessie" Bank Bali Djoko Tjandra.

Uang itu dimanfaatkannya untuk membeli 1 unit mobil BMW X5 berwarna biru bernomor polisi F 214 dengan harga Rp1.753.836.050 atas nama Pinangki yang dibayarkan secara tunai bertahap sejak 30 November sampai dengan Desember 2019.

"Awalnya saya tidak tahu profesi ibu lalu saya 'searching' dulu, akhirnya tahu dia jaksa," imbuh Yeni.

Baca Juga: Jalani Hari Pertama Isolasi, Moeldoko: Anies Masih Bisa Bekerja Secara Virtual

Harga awal mobil itu ialah Rp1,75 miliar, kemudian seusai negosiasi, mobil tersebut dilepas dengan harga Rp1,709 miliar.

Pembayaran dilaksanakan secara berangsur dengan uang muka sebesar Rp25 juta, disusul angsuran tunai berikutnya pada 30 November 2019 sebesar Rp475 juta.

Dilanjutkan pada 9 Desember Rp490 juta, pada 11 Desember sebesar Rp490 juta, melalui transfer bank pada tanggal 13 Desember sebesar Rp100 juta dan Rp129 juta.

Baca Juga: Buru MIT Poso, TNI Kerahkan Tim Khusus untuk Efektifkan Pencarian Ali Kalora Cs

Di samping itu, Pinangki juga menebus asuransi Rp31 juta serta pajak progresif Rp10,6 juta.

Yeni mengungkapkan bahwa Pinangki menolak pembelian mobil tersebut dibertahukan ke Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).

"Lewat telepon saya menghubungi terdakwa. Saya tanya 'ada form PPATK, mau diisi tidak bu?’, Terdakwa menjawab 'tidak', ya sudah tidak apa-apa karena kalau customer keberatan kita tidak memaksa walau memang kalau beli 'cash' harus dilaporkan tapi ada beberapa 'customer' yang tidak mau dilaporkan," terang Yeni.

Baca Juga: Semarak Pilkada Serentak 2020, Berikut ini Sejarah Pemilu Langsung di Indonesia

Pinangki pun mengajukan beberapa bantahan terkait keterangan dari kesaksian Yeni.

"Kepada saksi Yeni, saya tidak pernah bilang menang kasus karena tidak logis saya mengatakan itu kepada sales apalagi kami baru pertama kali bertemu," ujar Pinangki.

Pinangki juga mengakui 4 mobilnya yang lain di antaranya Toyota Alphard dan Mercedes Benz yang dibelinya dengan uang tunai sejak tahun 2013.

Baca Juga: Jelang Pilkada Serentak 2020 , Bawaslu Minta Masyarakat Waspadai Politik Uang

Untuk perkara ini, Jaksa Pinangki digugat dengan tiga dakwaan, pertama ialah pemerolehan uang sogok dengan nilai 500 ribu dolar AS (Rp7,4 miliar) yang diberikan oleh terdakwa kasus cessie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra.

Kedua yaitu dakwaan cuci uang yang dari pemerolehan uang sogok dengan jumlah 444.900 dolar atau setara dengan Rp 6.219.380.900 dari Joko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA.

Ketiga, Pinangki digugat karena telah menjalankan pemufakatan jahat dengan Andi Irfan Jaya dan Joko Tjandra untuk menyogok pejabat di Kejagung dan MA dengan total 10 juta dolar AS.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler