HRS dan sang Menantu Mangkir, Yusri Yunus: Kita Layangkan Surat Panggilan Kedua

1 Desember 2020, 16:47 WIB
Pemimpin FPI, Habib Rizieq Shihab. /Reno Esnir/Antara

PR TASIKMALAYA - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq tidak memenuhi unggahan panggilan pemeriksaan Polda Metro Jaya, Selasa, 1 Desember 2020.

Habib Rizieq akan diperiksa terkait dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumanan massa beberapa acara yang digelarnya.

Tak hanya Habib, sang menantu, Muhamamad Hanif Alatas turut dipanggil pihak kepolisian, buntut dari kerumunan tamu dalam acara pesta pernikahannya pada 14 November lalu.

Baca Juga: Komentari Walkot Bogor soal HRS, Rocky Gerung: Bima Terseret Arus Komunikasi Istana

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara, menanggapi hal itu, Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan melayangkan surat panggilan kedua.

Surat panggilan kedua untuk kembali ditujukan kepada Rizieq Shihab serta Muhammd Hanif Alatas karena tak memenuhi panggilan penyidik.

"Kalau tidak ada malam ini kita layangkan lagi surat panggilan kedua terhadap MRS dan MHA," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

Baca Juga: Dikabarkan Kelelahan, Polda Metro Jaya Masih Tunggu Kehadiran Habib Rizieq

Yusri mengatakan bahwa keduanya akan dimintai keterangan serta pemeriksaan, mengenai acara yang menimbulkan kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat.

"Mudah-mudahan kita jadwalkan hari Kamis (3 Desember, red.) nanti kita panggilan kedua untuk bisa yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya," tuturnya.

Seperti yang diketahui, Polda Metro Jaya telah meningkatkan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan kerumunan massa Rizieq Shihab dari penyelidikan ke penyidikan.

Baca Juga: Susi Tenggelamkan Kapal, Effendi Gazali: Belum Denger Kapal yang Selundupkan Lobster Disergap

Kasus tersebut diduga melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Kemudian, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler