Pasangan Suami Istri Edarkan Ganja, Polisi Coba Cara Under Coverbuy untuk Coba Mengecoh

29 November 2020, 15:45 WIB
Barang bukti 14,2 kg ganja kering. //Tribatanews/

PR TASIKMALAYA – Peredaran narkotika jenis ganja yang dilakukan oleh pasangan suami istri berhasil digagalkan oleh jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Perbaungan pada Senin, 23 November 2020.

Kedua pelaku bernama Musyafar alias Syafar (40) warga Dusun IV Masjd Nenassiam, Kecamatan Deras, Batu Bara dan Tiara Nika Lubis (23) warga Jalan Sederhana, Dusun Seroja, Desa Sambirejo Timur, Kecamatan Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari pasangan suami istri tersebut adalah ganja seberat 14,2 kilogram, daun ganja kering, dua HP, satu unit mobil totota Kijang Inova warna hitam.

Baca Juga: Berdasarkan Hasil Survei: Masyarakat Ingin Pilkada Serentak 2020 Tetap Berlangsung Tanpa Penundaan

Kemudian satu buah kunci mobil Toyota Kijang Innova dan satu lembar STNK mobil Kijang Innova milik tersangka.

Dalam keterangannya, Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang yang didampingi Kapolsek Perbaungan AKP Viktor Simanjuntak mengatakan jika pengungkapan kasus ini berasal dari informasi masyarakat dan penyidikan selama sepekan terakhir.

Berdasarkan hasil pengintaian, tersangka berhasil dikecoh oleh petugas dengan mencoba under Coverbuy dan disepakati bertemu di TKP.

Selanjutnya, Team Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU M Tambunan melaporkan kegiatan tersebut, yang kemudian dilakukan penindakan.

Baca Juga: Pentingnya Komunikasi Orang Tua dan Anak! Akademisi: Tanpa Terjebak Menasehati, Tapi Berdialog

Penggeledahan yang dilakukan oleh Team Opsnal pada mobil tersangka Tiara Nika Lubis dengan Nopol BK 1934 GD ditemukan ada 14,2 kilogram daun ganja kering.

Barang haram itu dibungkus dalam plastik hitam dengan bal warna coklat, di mana bungkusan itu ditempatkan di bawah bangku tengah mobil.

Dari interogasi cepat kepada kedua tersangka didapatkan iinformasi jika ganja kering itu didapatnya dari teman tersangka yang bernama Wawan warga Medan Helvetia.

Ketika petugas melakukan pengembangan, di tengah jalan tersangka hendak melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap petugas.

Baca Juga: Paslon Diduga Lakukan Pelanggaran Pilkada 2020: Gunakan Kendaraan Dinas untuk Kampanye di Bandung

Atas tindakannya itu, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur kepada tersangka, hingga akhirnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Komando Polsek Perbaungan untuk mempertangungjawabkan perbuatannya.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Tribratanews

Tags

Terkini

Terpopuler