Wali Kota dan Kadis LH DKI Jakarta Dicopot, Buntut dari Kerumunan di Acara HRS

28 November 2020, 19:22 WIB
Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara yang dicopot. (Jakarta.go.id) /Jakarta.go.id

PR TASIKMALAYA - Buntut kerumunan massa dalam acara Maulid Nabi dan resepsi putri Habib Rizieq Shihab, Kapolda Metro Jaya dan Kepala KUA Tanah Abang dicopot dari jabatannya.

Kali ini, Wali Kota Jakarta Pusat dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menambah daftar panjang orang-orang yang terkena getahnya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencopot Bayu Meghantara sebagai Wali Kota Jakarta Pusat dan Andono Warih dari jabatan Kepala Dinas Lingkungan Hidup.

Baca Juga: Suap Mencapai Rp 9,8 Miliar, Berikut Geliat Orang-orang Dibalik Ekspor Benih Lobster

Hal itu telah tertuang dalam surat perintah tugas bernomor 855/-082.74 yang ditandatangani oleh Plt. Sekda DKI Jakarta, Sri Haryati.

"Benar surat itu," kata Sri Haryati dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara, Sabtu, 28 November 2020.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Chaidir mengatakan bahwa Bayu dan Andono telah dicopot dari jabatannya sejak 24 November 2020.

Baca Juga: 14 TPS Rawan Terlambat Logistik di Malang Dipetakan Jelang Pilakada Serentak 2020

Setelah jabatannya dicopot, keduanya dimutasi sebagai anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) sampai diberikan penugasan lebih jauh.

Diketahui, dari hasil audit Inspektorat DKI Jakarta menganggap bahwa keduanya lalai dalam melaksanakan tugas dan arahan yang diberikan Gubernur DKI Jakarta.

“Pencopotan ini berdasar dari hasil audit inspektorat,” ujar Chaidir. 

Baca Juga: Berikut 3 Tips Bantu Anak Fokus Belajar Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Di dalam audit Inspektorat tidak hanya melakukan pemeriksaan terhadap Bayu dan Andono, melainkan beserta Camat Tanah Abang Muhammad Yassin, Lurah Petamburan Setiyanto.

Lalu, Kepala Bidang Pengelola Kebersihan Dinas LH Edy Mulyanto, Kepala Suku Dinas LH Jakarta Pusat Marsigit, dan Kepala Seksi Pengendalian Kebersihan Dinas LH Aldi Jansen.

Pemeriksaan tersebut dilakukan sesuai instruksi Gubernur DKI Jakarta kepada Plt Inspektur Inspektorat DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat.

Baca Juga: Link Live Streaming Brighton vs Liverpool: The Reds Cari Kemenangan Pertama Laga Tandang

Sebagai pelaksanaan tugas untuk memeriksa Bayu dan Andono terkait adanya pelanggaran akan instruksi dan arahan dari Gubernur DKI Jakarta mengenai kegiatan yang berpotensi terjadinya kerumunan massa.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler