Ditahan di Rutan KPK, Berikut Penjelasan Dugaan Kasus Suap Wali Kota Tasikmalaya

- 23 Oktober 2020, 21:59 WIB
Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman saat meninggalkan kantor KPK usai diperiksa di Jakarta.
Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman saat meninggalkan kantor KPK usai diperiksa di Jakarta. /Antara Foto/Sigid Kurniawan/

Lalu, DAK Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebesar Rp53.7 Miliar antara lain untuk bidang jalan senilai Rp47.7 M dan Bidang Irigasi senilai Rp5.94 Miliar.

Sekitar bulan Agustus 2017, tersangka Budi Budiman kembali bertemu Yaya Purnomo.

Baca Juga: Kegiatan Impor Dinilai Berdampak Buruk, Pemerintah Diminta Sejahterakan Petani

Dalam pertemuan tersebut, Budi Budiman meminta bantuan Yaya Purnomo untuk peningkatan Dana DAK Tasikmalaya TA 2018 dari tahun sebelumnya dan kemudian Yaya Purnomo berjanji akan memprioritaskan dana untuk Kota Tasikmalaya.

Bahwa setelah adanya komitmen Yaya Purnomo akan memberikan prioritas dana kepada Kota Tasikmalaya maka BBD diduga memberi uang sebesar Rp200 juta kepada Yaya.

Sekitar Desember 2017, setelah Kementerian keuangan mempublikasikan alokasi DAK untuk pemerintah daerah termasuk di dalamnya untuk Pemerintah Kota Tasikmalaya.

Baca Juga: Waspada! Beredar Telegram Palsu Mengatasnamakan KemenkopUKM

Budiman diduga kembali memberikan uang kepada Yaya Purnomo melalui perantaranya sebesar Rp300 juta.

Setelah ada pengurusan dan pengawalan anggaran oleh Yaya Purnomo, kemudian pada tahun anggaran 2018 Kota Tasikmalaya memperoleh dana DAK TA 2018 untuk Dinas Kesehatan sekitar Rp29.9 Miliar.

Serta DAK prioritas daerah sekitar Rp19.9 Miliar dan DAK Dinas PU dan Penataan Ruang sebesar Rp47.7 Miliar.

Baca Juga: Tetapkan 8 Tersangka Kasus Kebakaran Kejagung, DPR Apresiasi Langkah Bareskrim Polri

Kemudian pada April 2018, Budiman kembali memberikan uang Rp200 juta kepada Yaya Purnomo yang diduga masih terkait dengan pengurusan DAK untuk Kota Tasikmalaya TA 2018 tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka Budiman disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).

KPK mengingatkan kepada seluruh penyelenggara negara dan kepala daerah yang terlibat dalam proses pengajuan dan penyaluran DAK untuk selalu menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga: 92 Kali Dilanda Gempa, Warga Bengkulu Diimbau Waspada

KPK berpesan agar menghindari praktik-praktik ilegal seperti gratifikasi dan suap dan kepada aparatur pengawas Internal di instansi terkait, baik pusat atau daerah agar lebih serius menjalankan tugasnya untuk meminimalisir terjadinya Tipikor. ***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x