PR TASIKMALAYA – Budi Budiman selaku Wali Kota Tasikmalaya, diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pemerintah Kota Tasikmalaya, Jawa Barat Tahun Anggaran 2018.
“Penyidik KPK memeriksa 2 orang saksi untuk tersangka Budi Budiman terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Tasikmalaya, Tahun Anggaran 2018,” ujar Ali Fikri selaku Juru Bicara KPK.
Dua orang saksi dalam kasus tersebut yaitu Rifa Surya mantan Kepala Seksi Perencanaan DAK Nonfisik di Direktorat Jenderal Penimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (kemenkeu) Tahun 2017, dan seorang ibu rumah tangga bernama Maya Dini Agus Wina.
Baca Juga: Polda Metro Jaya akan Kembali Menggelar Operasi Zebra, Catat Tanggalnya!
Sejak 26 April 2019, penyidik KPK telah menetapkan Budi Budiman sebagai tersangka atas kasus suap pengurusan DAK Kota Tasikmalaya. Namun, hingga saat ini Budi Budiman untuk sementara belum ditahan penyidik KPK.
Kasus tersebut bermula dengan dugaan awal Budi Budiman memberikan uang sebesar 400 juta. Uang tersebut diperuntukkan untuk mengurus DAK Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018.
Uang 400 juta tersebut Budi berikan kepada Yaya Purnomo dan kawan-kawannya.
Diketahui sebelumnya, Yaya Purnomo merupakan mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Penimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Baca Juga: Polda Metro Jaya akan Kembali Menggelar Operasi Zebra, Catat Tanggalnya!