Rumah Makan di Kota Tasikmalaya Dilarang Jualan Siang Hari, Ngeyel Bisa Berujung Penutupan Tempat Usaha

- 14 Maret 2024, 15:43 WIB
Ilustrasi. Warung Nasi Mak Eha di Cihapit.
Ilustrasi. Warung Nasi Mak Eha di Cihapit. /Instagram/@ahmadfauzienur/

“Berdasarkan pemantauan di lapangan, sejak surat edaran tersebut disosialisasikan, sejumlah tempat karaoke di Kota Tasikmalaya sudah tutup. Mereka siap mematuhi edaran itu," kata Iwan pada Rabu, 13 Maret 2024.

Iwan mengatakan pengawasan akan terus dilakukan bersama dengan instansi terkait. Tindakan teguran dan penindakan akan dilakukan apabila terjadi pelanggaran terhadap aturan tersebut.

Apabila teguran tidak diindahkan, kata Iwan, maka akan diberi sanksi sampai dengan penutupan tempat usaha.

“Dalam penindakannya kami akan tetap mengedepankan pendekatan persuasif,” katanya.***

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah