Rumah Makan di Kota Tasikmalaya Dilarang Jualan Siang Hari, Ngeyel Bisa Berujung Penutupan Tempat Usaha

- 14 Maret 2024, 15:43 WIB
Ilustrasi. Warung Nasi Mak Eha di Cihapit.
Ilustrasi. Warung Nasi Mak Eha di Cihapit. /Instagram/@ahmadfauzienur/

PR TASIKMALAYA – Selama Ramadhan atau bulan puasa, rumah makan atau warung makan di Kota Tasikmalaya dilarang berjualan pada waktu siang hari.

Rumah makan baru boleh beroperasi setelah pukul 16.00 WIB. Pelayanan makan atau minum di tempat juga baru dibolehkan setelah jam berbuka puasa.

Hal itu sesuai dengan peraturan Pemerintah Kota Tasikmalaya melalui Surat Edaran (SE) Nomor 400/SE.023/Kesra/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Ramadhan dan Idul Fitri 1445 H.

Peraturan tersebut juga melarang tempat hiburan seperti karaoke, billiard, dan sejenisnya untuk beroperasi selama bulan Ramadhan. Pemilik atau pengelola harus menutup usahanya.

Baca Juga: Antisipasi Balapan Liar saat Ngabuburit, Polres Tasikmalaya Kota Amankan Sejumlah Wilayah

Untuk pemilik hotel, penginapan, dan indekos, harus senantiasa menjaga ketertiban tamu yang menginap sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pemerintah juga meminta agar pemilik bioskop dan sejenisnya tidak memasang gambar atau memutar film yang mengandung unsur pornografi, kekerasan seksual, dan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Satpol PP Lakukan Sosialisasi dan Pengawasan

Kepala Pelaksana Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tasikmalaya, Iwan Kurniawan, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait hal tersebut, serta melakukan pengawasan untuk memastikan semua pihak mematuhi aturan tersebut.

Baca Juga: Jam Kerja ASN di Tasikmalaya Berkurang Selama Ramadhan, Pj Walikota Minta Tetap Optimalkan Kinerja

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x