Polisi Ringkus 3 Wanita Pelaku Peredaran Uang Palsu di Tasikmalaya, Semuanya Perantau

- 1 Februari 2024, 16:00 WIB
Polres Tasikmalaya Kota sukses ringkus 3 orang wanita sebagai tersangka kasus peredaran uang palsu di Tasikmalaya, dimana ketiganya bukan merupakan warga asli Tasikmalaya.
Polres Tasikmalaya Kota sukses ringkus 3 orang wanita sebagai tersangka kasus peredaran uang palsu di Tasikmalaya, dimana ketiganya bukan merupakan warga asli Tasikmalaya. /Instagram/@polrestasikkota

“Kami juga meminta melakukan pengujian dan memang hasilnya uang pecahan seratus ribu ini tidak asli. Dari hasil pemeriksaan kami tetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Joko menambahkan.

Lebih lanjut, setelah adanya pemeriksaan pada 3 tersangka, polisi sukses mendapatkan informasi bahwa uang palsu tersebut diperoleh dari pihak lain yang berada di wilayah Depok, Jawa Barat.

Untuk mengkonfirmasi ketidakaslian uang tersebut, Kepala Bank Indonesia Tasikmalaya, Aswin menyatakan bahwa pengujian dasar terhadap keaslian uang telah dilakukan, yakni melalui metode 3D (Dilihat, Diraba, dan Diterawang).

Baca Juga: Panduan Cek BLT Mitigasi Risiko Pangan, Cair Rp600 Ribu Mulai Februari 2024

Atas kasus ini, ketiga tersangka pengedar uang palsu tersebut kini dikenai beberapa pasal terkait. Di antaranya adalah Pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, Pasal 244 dan 245 serta Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah