“Kami juga meminta melakukan pengujian dan memang hasilnya uang pecahan seratus ribu ini tidak asli. Dari hasil pemeriksaan kami tetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Joko menambahkan.
Lebih lanjut, setelah adanya pemeriksaan pada 3 tersangka, polisi sukses mendapatkan informasi bahwa uang palsu tersebut diperoleh dari pihak lain yang berada di wilayah Depok, Jawa Barat.
Untuk mengkonfirmasi ketidakaslian uang tersebut, Kepala Bank Indonesia Tasikmalaya, Aswin menyatakan bahwa pengujian dasar terhadap keaslian uang telah dilakukan, yakni melalui metode 3D (Dilihat, Diraba, dan Diterawang).
Baca Juga: Panduan Cek BLT Mitigasi Risiko Pangan, Cair Rp600 Ribu Mulai Februari 2024
Atas kasus ini, ketiga tersangka pengedar uang palsu tersebut kini dikenai beberapa pasal terkait. Di antaranya adalah Pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, Pasal 244 dan 245 serta Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.***