Setelah dinyatakan sah sebagain Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya pada Pilkada 2020, selanjutnya tahapan yang akan dilaksanakan KPU Kabupaten Tasikmalaya adalah penetapan calon pada tanggal 23 September 2020 dan pengundian nomor urut pada tanggal 24 September 2020.
Selain itu, pada rapat pleno tersebut juga disampaikan bahwa berdasarkan hasil tes kesehatan yang telah dilakukan, semua bakal pasangan calon dinyatakan memenuhi syarat.
Baca Juga: Liga Premier Inggris Menjalani Tes Virus Corona, Empat Orang Terkonfirmasi Positif Covid-19
“Untuk hasil pemeriksaan kesehatan semua bakal pasangan calon dinyatakan memenuhi syarat, yang berarti semua bapaslon dinyatakan mampu secara jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika dan atau psikotropika,” pungkas Staf Teknis dan Hupmas Kabupaten Tasikmalaya. ***