Pandemi Covid-19 Bikin Jumlah TPS di Pilkada Kabupaten Tasikmalaya Bertambah

- 14 Juni 2020, 19:15 WIB
Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Zamzam Jamaludin.
Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Zamzam Jamaludin. /Aris MF

PR TASIKMALAYA - Dengan terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI tentang dilanjutkannya kembali pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 di tengah pandemi Covid-19, KPU Kabupaten Tasikmalaya memastikan bakal berpengaruh besar pada perubahan teknis Pemilu yang sudah dirancang sebelumnya.

Salah satunya seperti pada jumlah TPS (Tempat Pemungutan Suara) di 351 desa dan 39 kecamatan yang dipastikan harus ada penambahan jumlah. Hal itu dilakukan dengan mempertimbangkan cara mengurai kerumunan orang serta mengurangi resiko kontak fisik antar pemilih dan petugas.

Dikatakan Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Zamzam Jamaludin, pada Pilkada sebelum adanya Pandemi Covid-19, jumlah TPS Di Kabupaten Tasikmalaya semula bakal dibangun 3.050 TPS. Jumlah tersebut berdasarkan rasio data jumlah pemilih per TPS sebanyak 800 pemilih.

Baca Juga: Napak Tilas dan Ziarah, Cara Dewan Masjid Indonesia Tasikmalaya Kenang Pendahulu

Namun karena adanya pembatasan pemilih sebanyak 500 pemilih per TPS, maka jumlah TPS bakal diperbanyak menjadi 3.740 TPS atau bertambah 690 TPS. Hal rasio jumlah pemilih berdasarkan hasil sinkronisasi DP4 dengan DPT Pemilu 2019 sebanyak 1.376.647 orang.

"Maka dengan penambahan jumlah TPS tersebut, korelasinya dengan penambahan petugas dan juga logistik TPS. Untuk jumlah petugas TPS saja tambahan adalah 690 TPS dikali 9 orang petugas, yakni sebanyak 6.210 orang," jelas Zamzam.

Konsekuensi dari penambahan jumlah TPS dan petugas di dalamnya, kata Zamzam, adalah penambahan kebutuhan anggaran untuk honorarium sebesar Rp 3,9 milyar ditambah kebutuhan alat pelindung diri sebesar Rp 2,7 milyar atah total sebesar Rp 6,6 milyar.

Baca Juga: Pria Kulit Hitam Ditembak Mati oleh Polisi Atlanta, Kepala Kepolisian Mengundurkan Diri dari Jabatan

Dengan penambahan jumlah kebutuhan anggaran sebesar Rp 6,6 milyar itu, maka total kebutuhan anggaran untuk penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Tasikmalaya adalah sebesar Rp 59,6 milyar.

"Semula kebutuhan anggaran yang diajukan KPU ke Pemda Kabupaten Tasikmalaya adalah, sebesar Rp 57,5 milyar," tambah dia.

Namun dengan diberlakukannya program pencegahan wabah Covid-19, maka pihaknya berhasil merasionalisasi anggaran kebutuhan menjadi Rp 45,7 milyar dengan mengurangi kegiatan-kegiatan tatap muka yang melibatkan massa.

Baca Juga: Imbau untuk Menunda Pelonggaran Pembatasan, Anthony Fauci: Virus Corona Bisa Menjadi Tak Terkendali

"Namun dengan adanya penambahan TPS dan pemberlakuan protokol kesehatan, kita butuh anggaran tambahan sebesar Rp 6,6 milyar," ucap Zamzam.

Zamzam menerangkan, hasil koordinasi dengan pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya untuk kebutuhan anggaran tambahan tersebut mendapatkan lampu hijau dari pemerintah daerah. Pemerintah daerah akan mengusulkan tambahan anggaran yang dipinta KPU ke Pemerintah Pusat melalui Provinsi.

"Intinya kebutuhan anggaran tambahan dipastikan terpenuhi," ujar Zamzam.

Baca Juga: Terus Tekan Korea Selatan, Korea Utara Peringatkan Tindakan Pembalasan yang Melibatkan Militer

Lebih lanjut Zamzam menegaskan, KPU Kabupaten Tasikmalaya telah berkomitmen dan siap untuk melaksanakan Pilkada lanjutan. Tentunya dengan melaksanakan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2020 dengan penuh integritas dan memperhatikan protokol kesehatan.***

Editor: Gugum Rachmat Gumilar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x