Demi Protokol Kesehatan, Anggaran Pilkada Ada Kenaikan 2,1 Miliar

- 17 Juni 2020, 19:50 WIB
KETUA KPUD Kabupaten Tasikmalaya, Zamzam Zamaludin.*
KETUA KPUD Kabupaten Tasikmalaya, Zamzam Zamaludin.* //Aris MF/KP

 

PR TASIKMALAYA - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 5 tahun 2020 mengharuskan pelaksanaan Pilkada serentak pada 9 Desember 2020 menggunakan protokol kesehatan.

Upaya ini tentunya dilakukan untuk mewaspadai penyebaran virus corona Covid-19. Begitu pula dengan pelaksanaan Pilkada Bupati-Wakil Bupati Tasikmalaya.

Menurut Ketua KPUD Kabupaten Tasikmalaya, Zamzam Zamaludin, penggunaan protokol kesehatan secara otomatis menuntut anggaran lebih besar. Pasalnya, KPU membutuhkan logistik lain, selain logistik Pilkada pada lazimnya.

Baca Juga: Akibat Pandemi, Pengusaha Konveksi Mukena hingga Daster Viral Masih Kelimpungan, Omzet Turun Drastis

Di samping keharusan menyediakan alat pelindung diri, peningkatan anggaran Pilkada 2020 juga disebabkan oleh adanya penambahan jumlah tempat pemungutan suara (TPS).

Bahkan untuk penambahan TPS jumlahnya cukup signifikan yakni mencapai sekitar 690 TPS.

Pasalnya, nanti ada pembatasan jumlah pemilih per TPS, dari 800 orang dikurangi menjadi 500 orang per TPS. Upaya ini dilakukan untuk menghindari kerumunan orang di TPS.

Baca Juga: Modus Pajang Foto Perempuan Cantik di Medsos, 3 Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Dibekuk Polisi

“Jadi kami sudah ajukan tambahan anggaran ini kepada pemerintah daerah. Pemerintah daerah sudah berkomitmen untuk sama-sama memenuhi kebutuhan anggaran tersebut,” jelas Zamzam, usai kegiatan sosialisasi di Gedung MUI Kabupaten Tasikmakaya, Rabu, 17 Juni 2020.

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x