KPU Kabupaten Tasikmalaya mengadakan Lomba Jingle Pilkada, Simak Syarat dan Ketentuannya!

- 14 September 2020, 20:43 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020.*
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020.* /Dok. Pikiran Rakyat./

4. Video diunggah di akun IG peserta dan tag Instagram KPU Kabupaten Tasikmalaya

5. Peserta tidak dipungut biaya.

Selain mengadakan Lomba Kreasi Jingle dalam rangka menyukseskan dan menyambut pelaksanaan Pilkada, pada postingan sebelumnya KPU Kabupaten Tasikmalaya juga terlihat hadir dan menjadi pemateri dalam acara Seminar Kebangsaan dan Deklarasi Bersama Peran Serta Ormas. 

Kegiatan itu dalam rangka menjaga Kamtibmas untuk menyukseskan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2020 pada masa pandemi Covid-19 yang diselenggarakan Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tasikmalaya di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Jumat, 11 September 2020.

Baca Juga: Covid-19 Beri Keuntungan Bagi Beberapa Pihak, Startup Kesehatan dan Kebugaran India Makin Eksis

Dalam kesempatan tersebut Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Zamzam Zamaludin buka suara. 

“Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2020 ini merupakan pesta demokrasi dan wahana wisata edukasi politik bagi seluruh masyarakat Kabupaten Tasikmalaya. Selayaknya pesta dan wahana wisata edukasi, maka perhelatan pilkada ini harus dilaksanakan dengan aman, damai, sejuk, sehat serta riang gembira,” ujarnya.

Hingga saat ini serangkaian tahapan kegiatan Pemilu 2020 di Kabupaten Tasikmalaya masih terus berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x