PR TASIKMALAYA - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tasikmalaya mengadakan undian dalam rangka gebyar pajak Bapenda Kota Tasikmalaya.
Gelaran undian ini juga memiliki nama atau tajuk acara tersendiri, yakni "Musapahah" (Makan-makan Upload Struk Dapat Hadiah). Hal itu berarti syarat paling umum adalah mengunggah foto struk pembelian pada restoran atau cafe yang wajib membayar pajak di daerah Kota Tasikmalaya.
Dalam gelaran undian ini juga, Bapenda Kota Tasikmalaya menyediakan hadiah berupa 1 unit sepede motor serta total 20 saldo digicash (Bank BJB) setiap bulannya.
Adapun jangka waktu undian yang disiapkan oleh pihak Bapenda Kota Tasikmalaya dimulai sejak bulan Juli 2023 sampai dengan Desember 2023 mendatang.
Baca Juga: Ramalan Shio Kamis 29 Juni 2023: Tunda Pembelian atau Keputusan Besar dan Konsultasikan
Gelaran undian ini tentu memiliki syarat dan ketentuannya. Sebagaimana dilansir dari akun Instagram milik Bapenda Kota Tasikmalaya, @bapendakotatasik, menyatakan bahwa unggahan foto struk pembelian dapat diunggah melalui Instagram atau WhatsApp.
Berikut beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh peserta undian.
Peserta undian diharuskan untuk follow terlebih dahulu akun Instagram @bapendakotatasik